Update Kasus Laporan Keterangan Palsu di Polda, Manang: Masih Ada Pemeriksaan

JAMBILIFE.COM – Joni yang melaporkan Sandi cs ke Polda Jambi, terkait keterangan palsu dalam persidangan, hingga saat ini masih menunggu kelanjutan laporannya yang melaporkan mantan abang iparnya Sandi ke Polda Jambi, dengan nomor SPDP/134/XII/Res.I.24./Ditreskrimum.

Menurut Joni, dirinya mendapatkan informasi bahwa laporannya telah dilakukan gelar perkara dan sudah ada tersangka hanya saja penetapan tersangka itu belum ditanda tangani oleh Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Seobeti.

Saat dikonfirmasi Direktur kriminal umum Polda Jambi Kombes Pol Manang Seobeti mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan Joni belum selesai.

“Perkaranya belum selesai, masih ada pemeriksaan lagi,” katanya Senin (26/5/25).

Laporan Joni teregister dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di pengadilan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Minta Tiga Lembaga Negara Awasi Sidang Deniel Candra

Menurut Joni, dalam proses penyelidikan, dirinya sebagai pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik Dirreskrimum Polda Jambi, termasuk sejumlah saksi, ahli, serta terlapor Sandi dan kakaknya. Ahli dari pihaknya sebagai pelapor kata Joni, telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Gelar perkara juga telah dilakukan oleh penyidik untuk menilai kelengkapan unsur pidana dalam laporan. Namun, meskipun telah dilakukan gelar perkara dan alat bukti telah terpenuhi, anehnya penyidik belum menetapkan tersangka,” bilang Joni.

Ia juga mempertanyakan profesionalitas penanganan perkara oleh penyidik Ditreskrimum, karena merasa di permainkan oleh oknum penyidik.

Baca Juga :  Saksi Ari Ambok Diyakinkan Diding, "Berbisnis" dengan Helen Aman

“Seharusnya setelah gelar perkara, apabila unsur Pasal 242 KUHP terpenuhi dan alat bukti cukup, maka langkah selanjutnya adalah penetapan tersangka,” ujar Joni, saat bertemu wartawan di depan gedung Polda Jambi, Jumat (23/5/25).

Joni menyayangkan sikap penyidik yang dinilai tidak profesional. Ia menegaskan bahwa alat bukti yang diajukan sudah lebih dari cukup untuk menjerat terlapor.

Dalam keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, serta dua putusan pengadilan yang dianggap menguatkan dugaan pemberian keterangan palsu.

Joni yang merasa kecewa terhadap penanganan perkara di tingkat daerah, bersama kuasa hukumnya juga melayangkan pengaduan ke Mabes Polri, ke Unit Pengawasan dan Pengamanan Internal (Irwasum Polri), untuk meminta atensi dan pengawasan lebih lanjut.

Baca Juga :  Eksepsi Tekhuy Ditolak, Hakim: Kesalahan Tanggal Penangkapan tak gugurkan Dakwaan

“Kami minta institusi Polri, khususnya penyidik, bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan hukum. Jangan sampai keadilan masyarakat dikorbankan karena kelalaian dalam proses penyelidikan,” tuturnya.

Dikatakan Joni, perkara yang dilaporkannya menjadi sorotan karena menyangkut integritas proses peradilan dalam perkara perdata keluarga, karena saksi memiliki kewajiban memberikan keterangan jujur di bawah sumpah, sebagaimana diatur dalam hukum acara dan KUHP.

Diakui Joni, pihaknya telah mempertanyakan progres kasus yang dilaporkannya, namun belum ada kejelasan.

“Terakhir awal Mei kemarin kita pertanyakan progres kasusnya. Kata penyidik tunggu tindak lanjut Pak Direskrim,” bilang Joni. (*)

Artikel Selanjutnya