JAMBILIFE.COM – Puluhan warga Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, menyegel kantor desa, Selasa (7/1/2025). Penyegelan tersebut dilakukan warga saat berunjuk rasa di kantor desa untuk menuntut kepala desa (Kades) diberhentikan.
Dalam aksinya, warga membawa spanduk yang bertuliskan tuntutan dan menyatakan bahwa kantor Desa Sungai Rambai disegel mulai 7 Januari 2025, hingga tuntutan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diajukan pada 30 Oktober 2024 lalu dipenuhi.
Seorang warga mengatakan bahwa kepala desa tidak transparan dan tidak terbuka dalam pengelolaan dana desa.
“Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), DBHP Provinsi, dan SILPA tidak transparan,” ungkap warga yang berunjuk rasa.
Warga juga mengungkapkan adanya temuan dari Inspektorat Kabupaten Tebo pada tahun 2021 terkait anggaran DD yang penggunaannya tidak jelas. Selain itu, Kades diduga sering menyalahgunakan wewenang, baik dalam administrasi maupun kebijakan, serta menunjukkan sikap pilih kasih terhadap masyarakat.
Dalam aksi tersebut, warga mengajukan delapan poin tuntutan yang harus dipenuhi. Salah satu tuntutan utama adalah meminta pemeriksaan terhadap kepala desa.
“Jika terbukti bersalah, kami meminta kepala desa segera mengundurkan diri dari jabatannya,” tegas warga saat mendatangi kantor desa.
Namun, unjuk rasa warga yang akan melakukan penyegelan kantor desa diredam pihak kepolisian dan Camat Tebo Ulu, yang hadir di lokasi. Tetapi, warga menegaskan akan terus melanjutkan aksi protes hingga tuntutan mereka terpenuhi.
“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan terus melakukan aksi ini. Kami ingin kepala desa diperiksa dan jika terbukti bersalah, dia harus mundur,” ujar warga lagi.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik menyatakan, aksi yang dilakukan oleh warga di Kantor Desa Sungai Rambai, sah-sah saja. Namun, tidak serta merta pihaknya langsung melakukan pemberhentian terhadap Kades sesuai tuntutan warga.
“Pemberhentian Kades ada mekanismenya, tidak bisa Kades diberhentikan atas tuntutan warga, tidak ada Perbup yang mengatur itu,” jelasnya, Rabu (8/1/2025).
Menurut Abdul Malik, beberapa waktu lalu warga telah melaporkan ke Polres Tebo, dan Polres telah menyurati Inspektorat untuk melakukan audit investigasi.
“Audit investigasi sedang dilakukan oleh Inspektorat dan sudah ada hasilnya,” beber Kadis PMD Tebo.
Hasil dari Inspektorat itu, diberikan waktu kepada kepala desa untuk menyelesaikan dalam waktu 60 hari.
“Jika dalam waktu 60 hari kepala desa tidak dapat menyelesaikan, baru ditarik oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Kalau sudah ditarik oleh APH, baru ada tindakan sanksi, kalau dia dapat menyelesaikan hasil dari audit Inspektorat dalam waktu 60 hari, artinya selesai,” paparnya.
Sedangkan terkait dengan pelanggaran lainnya, Abdul Malik mengaku sudah melakukan rapat bersama Asisten I dan sudah dilakukan pembahasan.
“Hasil kesepakatan, kepala desa diberikan surat teguran pertama dan sudah kami layangkan,” bilangnya. (*)