Bawa Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ektasi, Warga Nibung, Sumsel, Terancam Hukuman Mati

JAMBILIFE.COM – DP (19) warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.

Saat ditangkap, kurir narkoba ini kedapatan membawa sabu seberat 4.988,55 gram dan pil ekstasi sebanyak 4.582 butir. Akibat perbuatannya, DP terancam hukuman mati.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser mengatakan, penangkapan kurir tersebut berawal pada September 2024 lalu, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku sering melakukan penjemputan barang yang diduga narkotika di daerah Kenali, Kota Jambi.

Setelah mendapatkan informasi kata Ernesto, pada Sabtu (9/11/2024) sekira pukul 18.00 WIB tepatnya di daerah H Kamil RT 10, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pihaknya membuntuti pelaku yang dicurigai membawa narkotika.

Baca Juga :  Melati yang Berjalan Tanpa Diri

Setelah membuntuti, kata Ernesto, pada akhirnya sekitar pukul 19.00 WIB di Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, kurir tersebut berhasil ditangkap.

“Pelaku ini menggunakan sepeda motor, kita buntuti dan akhirnya kita amankan di Kabupaten Batanghari, Jambi,” ujarnya, Selasa (19/11/2024).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa oleh kurir tersebut, lanjut Ernesto, didapati tiga bungkus plastik bertuliskan 99 durien warna orange yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu juga, ada dua bungkus plastik besar bertuliskan guanyinwang warna hijau yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan satu bungkus plastik bening besar berisi 4582 butir pil warna kuning merk chanel yang diduga narkotika jenis pil ekstasi serta satu handphone.

Baca Juga :  Direktur PT PAL Diperiksa Sebagai Tersangka, Kejati Jambi Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

“Pelaku ini disuruh oleh seseorang DPO yang berinisial I dari Palembang untuk mengambil barang tersebut di Jambi,” ujarnya.

Setelah narkoba itu diambil di Jambi, rencananya akan dibawa ke Palembang.

“Kemarin sudah dibawa ke Laboratorium di Palembang untuk dicek, hasilnya mengandung sabu dan ekstasi,” bilang Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seisar.

AKBP Ernesto menyebutkan, bahwa kurir narkoba tersebut mendapatkan upah sebesar Rp7 juta dan saat ini masih dalam pengembangan kepolisian.

“Pelaku diupah Rp7 juta. Ini masih proses pengembangan, supaya yang DPO ini bisa segera kita tangkap,” kata dia.

Ernesto menambahkan, dari 4.988,55 gram bila diasumsikan 1 gram narkotika dinikmati oleh lima orang pengguna, maka jiwa yang terselamatkan 24.942 jiwa manusia.

Baca Juga :  11 Kg Ganja Diamankan dalam Mobil Avanza Berplat BK, Dua Pria Asal Sumut Diamankan

Sedangkan nilai ekonomis barang bukti sabu yang disita, jika 1 gram seharga Rp 1,3 juta maka nilai barang bukti tersebut seharga Rp 6.485.115.000.

Lalu, ekstasi dari 4.952 butir bila diasumsikan 1 butir narkotika dinikmati oleh satu orang pengguna maka jiwa yang terselamatkan 4.952 jiwa manusia.

Nilai ekonomis barang bukti ekstasi yang disita, jika 1 butir seharga Rp 250 ribu, maka nilai barang bukti tersebut seharga Rp 1.238.000.000.

“Maka total keseluruhan nilai ekonomis barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disita adalah Rp 7.723.115.000 miliar,” ungkapnya.

Apabila direhabilitasi dengan biaya 1 orang sebesar Rp 4,5 juta, maka biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah sebesar Rp 134.523.000.000 miliar.(*)