Bawaslu Jambi Inventarisir Belasan Ujaran Kebencian di Sosial Media

JAMBILIFE.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, telah menginventarisir sebanyak 19 dugaan ujaran kebencian di sosial media per 30 Oktober 2024.

Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, kepada awak media Selasa (5/11/2024).

Menurut Ari Juniarman, selain menemukan sebanyak 19 ujaran kebencian, pihaknya juga menginventarisir sebanyak 15 dugaan berita hoax.

Selain itu, Bawaslu Provinsi Jambi juga menemukan dua konten mengandung ajakan pelanggaran pemilihan, serta 1 netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya saja, tidak disebutkan secara rinci ujaran kebencian yang ditemukan Bawaslu Provinsi Jambi tersebut.

Baca Juga :  BBS-JUN Mahir Ikuti Gladi Bersih Sebelum Pelantikan di Istana

“Terkait temuan-temuan tersebut, telah kami teruskan kepada pihak berwenang, karena bukan kewenangan Bawaslu (mengusut, red),” bilang Ari Juniarman.

Dalam pertemuan dengan awak media, Ari Juniarman juga mengatakan bahwa selama 42 hari pelaksanaan kampanye, Bawaslu Provinsi Jambi dan juga kabupaten/kota telah melakukan pengawasan terhadap 1.575 kegiatan kampanye.

Sebanyak 595 metode kampanye pertemuan terbatas, 909 metode kampanye pertemuan tatap muka, 3 debat publik, dan 70 kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye.

Hingga 5 November 2024, Bawaslu se-Provinsi Jambi telah menangani dugaan pelanggaran Pemilu 2024 sejumlah 38 dugaan pelanggaran, dengan rincian 9 temuan dan 29 laporan.

Baca Juga :  Bawaslu Sebut Ada Potensi Pelanggaran dan Masalah Daftar Pemilih di PSU Bungo

Dikatakannya, dari 38 dugaan pelanggaran, yang diregistrasi ada 16 pelanggaran dengan jenis pelanggaran 1 pelanggaran administrasi, 1 pelanggaran etik, dan 14 bukan pelanggaran.

“Dan, 7 pelanggaran hukum lainnya,” beber Ari Juniarman.(*)