JAMBILIFE.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, telah mengeluarkan 268 saran perbaikan dan 87 imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
268 saran perbaikan yang diberikan berkaitan dengan akurasi data pemilih dan 87 imbauan terkait kesesuai prosedur.
“Dari 355 saran perbaikan dan imbauan yang diberikan, semuanya telah diitindaklanjuti oleh jajaran KPU Provinsi Jambi,” sebut Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritusian, Minggu (22/9/2024).
268 saran perbaikan yang diberikan oleh Bawaslu berkaitan dengan saran perbaikan terhadap 13.625 data pemilih.
Di antaranya yakni Pemilih TMS masuk dalam Daftar Pemilih sebanyak 6164 orang, Pemilih MS belum masuk Daftar Pemilih sebanyak 7028 orang, Pemilih tidak dikenal sebanyak 118 orang dan pemilih salah penempatan TPS sebanyak 315 orang.
Dari seluruh saran perbaikan yang diberikan sebanyak 13.531 data pemilih telah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU.
“Yang sudah ditindaklanjuti 13.531, dan 22 data pemilih belum dapat ditindaklanjuti karena belum ada bukti autentik, terdapat di Kota Jambi dan Sungai Penuh,” ucapnya.
Untuk di Kota Jambi kata Indra berkaitan dengan 15 orang yang salah TPS, dan di Sungai Penuh berkaitan dengan 5 pemilih meninggal dunia dan 2 pemilih merupakan anggota Polri.(*)