Bawaslu Jambi Sosialisasikan Aturan dan Prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024

JAMBILIFE.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, menggelar sosialisasi peraturan dan prosedur penanganan pelanggaran pemilihan tahun 2024 di Hotel BW Luxury, Kamis (12/9/2024).

Dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu mengundang seluruh unsur elemen masyarakat, pemerintah, organisasi kemahasiswaan, media, KIP, KPID, dan unsur forkopimda. Tak lupa, Bawaslu Jambi juga menggandeng DKPP serta Bawaslu RI sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut.

“Hari ini kami melakukan sosialisasi terkait peraturan dan prosedur penanganan pelanggaran pada pemilihan 2024, dalam rangka ingin menyampaikan apa saja peraturan peraturan terkait pengawasan yang kami lakukan setiap tahapan dan bagaimana prosedur penanganan pelanggaran yang kami lakukan mulai pelanggaran administrasi, etik, pidana dan pelangagram lainnya,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman.

Baca Juga :  Bawaslu Sebut Ada Potensi Pelanggaran dan Masalah Daftar Pemilih di PSU Bungo

Selain itu, dalam kegiatan ini Bawaslu Jambi juga meminta peran aktif dari masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu.

“Sebelum melaporkan ke Bawaslu masyarakat minimal ikut mengawasi dan mencegah bagaimana pelanggaran itu agar tidak terjadi,” ujarnya.

Dengan sosialisasi ini, Ari berharap masyarakat mengetahui peraturan dan prosedur penanganan pelanggaran, sehingga menjadi dasar yang kuat untuk melakukan pengawasan.

“Semua potensi pelanggaran sudah kita mitigasi dan lakukan pencegahan dengan sosialisasi. Sehingga harapannya meminimalisir pelanggaran yang terjadi dan Pemilu kemarin jadi pelajaran bagi kita bagaiaman kelemahan pelanggaran yang tejadi pada pemilu,” ujarnya. (*)

Baca Juga :  MK Tolak PHPU Bupati Muaro Jambi, Dinilai tak Penuhi Selisih Suara