JAMBILIFE.COM – Anggota DPRD Provinsi Jambi yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jaya Negara, akhirnya Selasa (12/11/2024) memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Lebih kurang satu jam diperiksa, Pinto Jaya Negara yang keluar dari ruang pemeriksaan, tidak menjawab pertanyaan awak media.
“Kamu dari media mana, kamu dari mana, kamu dari media mana,” tanya pinto kepada wartawan, Selasa (12/11/24).
Ia mengaku tidak diperiksa melainkan memenuhi panggilan penyidik.
“Bukan di periksa, tapi memenuhi undangan saja,” bilang Pinto Jaya Negara.
“Kamu tau lah saya di panggil karena apa,” tambahnya.
Sebelumnya diwartakan, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, memanggil ulang Pinto Jaya Negara, sebagai terlapor terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas dan makan minum rumah dinas.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman, mengiyakan mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi itu diperiksa penyidik.
“Iya (diperiksa, red)” bebernya, Selasa (12/11/24).
Pantauan di Mapolda Jambi, Pinto Jaya Negara mengebakan baju berwarna gelap, dia datang sekira pukul 11.10 WIB.
Perkara ini sempat di laporkan di Polda Jambi dan kejaksaan tinggi aktivis dengan membawa dokumen bukti-bukti yang sudah tervalidasi. Selain itu juga dilampirkan bukti-bukti yang mereka bawa sudah mereka cek langsung ke lapangan, baik bukti perjalanan dinas fiktif maupun belanja makan, Minum fiktif jika di totalkan selama 5 tahun mencapai milyaran rupiah.(*)