Ditreskrimsus Polda Jambi Serahkan Empat Tersangka Kasus Dana DAK SMK dan Uang Rp8,5 Miliar ke Jaksa

JAMBILIFE.COM – Empat tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, RW, ES, WS dan ZH, diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (12/11/2025).

Seslain empat orang tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti uang senilai Rp8,5 miliar. Keempat tersangka memiliki peran masing-masing.

ZH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi, RW selaku broker, ES adalah Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), dan WS owner PT Indotec Lestari Prima (ILP).  Dalam kasus ini kerugian negara diperkirakan Rp21,8 miliar.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pemerasan Mahasiswa dengan Modus MiChat Diringkus Polisi

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, keempat berkas para tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.

Menurut Kombes Pol Taufik Nurmandia, tersangka RW berperan sebagai penghubung antara Disdik Provinsi Jambi dengan WS selaku owner PT ILP.

Dalam proyek pengadaan peralatan praktik sekolah yang bersember dari DAK tersebut, yang ikut lelang dan menang tender adalah PT TDI. Namun, yang mengerjakan proyek di lapangan adalah PT ILP.

“Selain berkas perkara dan tersangka, kita juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp8,5 miliar,” ujarnya.

Baca Juga :  Tangki Diduga Angkut Minyak Ilegal Diamankan Polisi, Publik Apresiasi Ketegasan Aparat

Ke empat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 KUHP.(*)

Tinggalkan Balasan