Eksepsi Tekhuy Ditolak, Hakim: Kesalahan Tanggal Penangkapan tak gugurkan Dakwaan

JAMBILIFE.COM – Terdakwa Dedi Susanto alias Tekhuy, tertunduk lesu saat mendengarkan esksepsi atau putusan sela, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (8/5/2025).

Ketua majelis hakim Denny Firdaus dalam amar putusannya menolak seluruh eksespsi terdakwa, dan memerintahkan penuntut umum menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya.

“Menolak seluruh keberatan terdakwa, memerintahkan penuntut umum menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya,” sebut majelis hakim.

Dalam pertimbangan mejelis hakim, ketidak sesuaian tanggal penangkapan tidak sesuai dengan berita acara penangkapan tersangka, tidak menjadi acuan menggugurkan dakwaan penuntut umum.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba ke Pekerja Tambang dan Petani

“Alasan keberatan tanggal penangkapan tidak bisa diterima, karena surat dakwaan berlandaskan surat penangkapan dari Bareskrim Polri, dengan itu eksepsi tidak dapat diterima,” kata Hakim.

Keberatan penasehat hukum tentang tanggal penangkapan bilang majelis hakim, sudah masuk dalam pokok materi. Maka dari itu, keberatan itu bisa di sampaikan dalam pembelaan terdakwa.

“Keberatan sudah masuk dalam pokok materi, jika ada keberatan bisa disampaikan dalam pembelaan terdakwa,” tegasnya.(*)