JAMBILIFE.COM – Inilah tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.
Kesepakatan tiga Ranperda menjadi Perda tersebut ditandai dengan penandatangan oleh Gubernur Jambi Al Haris dan pimpinan DPRD Jambi, M Hafiz Fattah, Ivan Wirata dan Faizal Riza, saat rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda pengambilan keputusan dewan terhadap tiga Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi, serta penyampaian akhir fraksi-fraksi, Senin (13/1/2025).
Ketua DPRD Jambi M Hafiz Fattah menyebut bahwa tiga Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda itu sudah dibahas oleh masing-masing fraksi dan telah disetujui.
Hafiz berharap Perda yang telah disetujui itu segera ditindak lanjuti dengan Peraturan Gubernur. “Semoga tiga Ranperda itu segera diproses,” harapnya.
Adapun tiga Ranperda tersebut, kata Hafiz, Pertama, Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Kedua, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Dan, ketiga Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Ketiga Ranperda tersebut kata M Hafiz, merupakan inisiatif DPRD Jambi yang telah selesai dibahas pada masa keanggotaan DPRD Jambi Periode 2019-2024.
“Juga telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” akunya.
Gubernur Jambi Al Haris mengapresiasi DPRD Provinsi Jambi yang telah menyetujui tiga Ranperda menjadi Perda.
“Kami apresiasi tiga Ranperda yang telah disetujui pimpinan dan anggota DPRD Jambi. Mudah-mudahan dapat memandu kita semua dalam bekerja,” akunya.
Perda yang disahkan ini, menurut Al Haris, menjadi tolak ukur Pemprov Jambi dalam bekerja.
“Saya berharap menjadi Pedoman bagi SKPD dalam bekerja untuk melakukan langkah-langkah kedepan agar lebih tertib dan efisien,” pungkasnya.(*)