Investasi Jalan Khusus PT. SAS di Jambi Diperkuat Payung Hukum, Pengamat Soroti Dampak Positif Bagi Masyarakat

JAMBILIFE.COM – Permasalahan investasi pembangunan Jalan Khusus Minerba PT SAS di Jambi yang sempat menimbulkan dinamika di tengah masyarakat diduga terdampak, kini telah memasuki babak baru setelah dilakukan mediasi intensif oleh Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Jambi bersama pihak-pihak terkait.

Mediasi ini, menurut pengamat, bukan hanya menyelesaikan masalah di lapangan, tetapi juga mengukuhkan bahwa investasi tersebut berjalan di atas fondasi hukum yang kokoh, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang diperkuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Baca Juga :  Bupati Batang Hari Lantik Dua Pj Kepala Desa

Ketua DPD Himpunan Insan Pers Indonesia (HIPSI) Jambi, Cnddt Dr. Asyari Syafii, M.H., menyoroti bahwa kerangka hukum investasi nasional, yang menjadi landasan proyek ini, secara eksplisit menjamin kelangsungan usaha demi menjamin kemanfaatan bagi publik.

“Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki mandat untuk menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha bagi setiap penanaman modal. Ini adalah landasan utama yang memberikan perlindungan dan kejelasan bagi investor, baik domestik maupun asing, untuk menjalankan operasionalnya,” ujar Asyari Syafii.

Baca Juga :  Inilah Hasil Pengamatan Makatara Terkait Lokasi TUKS PT SAS

Ia menambahkan, reformasi hukum melalui UU Cipta Kerja semakin mempermudah langkah investasi melalui penyederhanaan perizinan. Penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko merupakan bukti nyata upaya pemerintah memangkas birokrasi, memastikan proses investasi dapat berjalan secara efisien dan berkelanjutan.

Selain itu, investasi juga diselenggarakan berdasarkan asas perlakuan yang sama tanpa membedakan asal negara investor, menciptakan iklim usaha yang adil.

Lebih lanjut, Asyari Syafii, menekankan bahwa tujuan investasi, khususnya di sektor infrastruktur seperti pembangunan jalan khusus minerba, tidak hanya berorientasi pada keuntungan bisnis, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Hesti Haris Lantik Pengurus Daerah BKMT Kabupaten Bungo

“Undang-Undang Investasi secara eksplisit menyatakan tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan