JAMBILIFE.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi, sedang menyusun surat dakwaan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi tahun 2019-2021.
Pascamenerima berkas perkara tahap dua atau P21 dari penyidik Tipikor Polres Muaro Jambi, JPU langsung menyusun surat dakwaan.
Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Susilo mengatakan pihaknya sedang menyusun surat dakwaan untuk tersangka Fatahillah selaku Ketua KONI dan bendahara Suzan.
“Berkas P21 sudah kita terima, saat ini kami lagi menyusun berkas dakwaan untuk kedua tersangka,” ujarnya, Senin (9/12/24).
Dikatakan Susilo, surat dakwaan kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Muaro Jambi direncanakan selesai pada awal 2025 mendatang.
“Kemungkinan tahap 2 diawal Januari dan juga limpah ke Pengadilan Tipikor,” sebutnya.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi juga mendatangi dua lokasi berbeda pada Jumat 9 Agustus 2024. Dua lokasi yang didatangi penyidik berada di wilayah Kota Jambi, yakni kediaman Ketua Koni Muaro Jambi Periode 2019-2023, Fatahillah dan Suzan, bendahara KONI Muaro Jambi pada periode yang sama.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi.
Kanit Tipikor Polres Muaro Jambi, IPDA Sudirman mengatakan, dari dua rumah mantan pengurus KONI Muaro Jambi itu, penyidik mengamankan dokumen surat pertanggungjawaban atau SPJ.
“Dari dua lokasi ini kami amankan 15 bundel SPJ dana hibah,” ujarnya.
Sudirman menjelaskan, pihaknya akan menganalisa secara mendalam terhadap dokumen SPJ dana hibah pemerintah daerah ke KONI Muaro Jambi tersebut.
Selain itu, penyidik juga akan memanggil dan memperdalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Penyidik juga bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.(*)