Dua Tersangka Dana Hibah KONI Muaro Jambi Dititip ke Lapas, Kejari Percepat Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor

JAMBILIFE.COM – Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Muaro Jambi, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi Kamis (23/1/25).

Penahanan kedua tersangka Patahila dan Suzan Novrinda, dilakukan setelah Kejari Muaro Jambi melaksanakan tahap II.

Kedua tersangka bakal di dakwa pasal Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Baca Juga :  Polisi Jemput Paksa Anggota DPRD Batanghari, Diduga Terlibat Kasus Penipuan

Selain itu, kedua tersangka kasus dana hibah KONI Muaro Jambi tersebut juga didakwa Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Susilo mengatakan, untuk memudahkan penyelesaian perkara, pihaknya melakukan penahahan terhadap kedua tersangaka.

“Tersangka Patahila ditahan mulai 23 Januari sampai dengan 11 Februari 2025 mendatang dan kita titipkan ke Lapas Klas IIA Jambi. Sedangkan  Suzan Novirinda kita titipkan ke Lapas Perempuan Jambi Kelas II B,” bebernya.

Baca Juga :  Leo Darwin Dihukum 16 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Gagal Bayar Meduim Bank Jambi

Tersangka Patahila, selaku Ketua KONI periode 2015 hingga 2023 bersama tersangka Suzan, selaku bendahara KONI, dinilai telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah dengan kerugian kerugian negara sejumlah Rp521.638.084.

Dengan adanya kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II, red) dari Polres Muaro Jambi ke kejaksaan, diharapkan apat mempercepat proses.

“Penanganan perkara ini semoga dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi hingga memiliki putusan berkekuatan hukum tetap alias inkracht,” sebutnya.

Baca Juga :  Peran RWS “Sang Broker” dalam Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Pihakanya juga mengedepankan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence kemudian  kegitan ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan tercela yang serupa.

Serta perlunya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan unsur Forkopimda untuk mengantisipasi adanya gejolak yang timbul, pasca penyerahan tersangka dan barang bukti serta penahanan kedua tersangka tersebut.(*)