Tiga Orang Bakal Langsung Bebas, Lapas Kelas IIA Jambi Usulkan Remisi untuk 979 Warga Binaan

JAMBILIFE.COM – Di Hari ulang tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) 2024, sebanyak 979 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, diusulkan untuk mendapatkan remisi umum.

Dari ratusan narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi umum tersebut, tiga di antaranya diperkirakan akan langsung bebas, setelah keputusan remisi diterbitkan.

Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Yunus Maraden Simangunsong, mengatakan, meski keputusan remisi belum diturunkan dari pusat, pihaknya telah mengusulkan 979 warga binaan untuk mendapatkan remisi.

Baca Juga :  Ditegur Gubernur, Dinkes Jambi Kembali Rekomendasikan Layanan SKTM di RS Pemerintah

“Kami mengusulkan 979 orang untuk penerimaan remisi, dan di antaranya, tiga orang akan langsung bebas,” kata Yunus, Kamis (15/8/2024).

Di antara warga binaan yang diusulkan untuk menerima remisi kata Kalapas, sebagian besar terdiri dari narapidana kasus narkoba sebanyak 446 orang, dan kasus korupsi sebanyak 46 orang.

“Sisanya merupakan narapidana kasus tindak pidana umum,” beber Yunus Maraden Simangunsong, seraya mengatakan jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Jambi saat ini, sebanyak 1.405 orang, yang terdiri dari narapidana dan tahanan.Menurut Kalapas, syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan.

Baca Juga :  Nelayan Pencari Udang di Tanjabbar, Ditemukan Mengapung 10 Km dari Lokasi Kejadian

Nantinya kata Kalapas, rencananya remisi akan diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris, kepada perwakilan warga binaan pada upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024 mendatang.(*)