Kasus Korupsi Anggaran Beasiswa 2018, Mantan Kabid SMA di Disdik Provinsi Jambi Divonis Tiga Tahun Penjara

JAMBILIFE.COM – Mantan Kabid SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Abdul Mukti, bersama dua rekannya Amri Daiman dan Ilhamsyah, terdakwa dugaan korupsi alokasi anggaran Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah jenjang SMA dan SMK, Diknas Provinsi Jambi, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (15/8/2024).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, memutuskan tiga terdakwa, yaitu Abdul Mukti, Ilhamsyah, dan Amri Daiman, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.

Dalam amar putusanya, Ketua majelis hakim Hendra Halomoan, menyebutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Abdul Mukti, Kabid SMA Diknas Pendidikan Provinsi Jambi, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Amri Daiman selaku PPTK, dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Terdakwa Abdul Mukti dibebankan denda sejumlah Rp50 juta dengan subsidair pidana kurungan selama 1 bulan,” sebut Hendra Halomoan, saat membacakan amar putusannya.

Selain itu, kedua terdakwa lainnya dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara.

Abdul Mukti dibebankan uang pengganti sebesar Rp22 juta subsidair 1 bulan pidana penjara.

Sementara itu, Amri Daiman, selaku PPTK dalam perkara tersebut, dibebakan pidana uang pengganti, yakni Rp80 juta dengan subsidair pidana kurungan 2 bulan.

Selain dua terdakwa, mejalis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi kepada Ilhamsyah, selaku rekanan.

Baca Juga :  Waspadai Sejumlah Modus Kejatahan Keuangan Jelang Ramadan dan Lebaran

Ilhamsyah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp200 juta, subsidair pidana kurungan 2 bulan.

Seperti dua terdakwa lainnya, Ilhamsyah juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara.

Hanya saja, nominal uang pengganti tersebut senilai Rp2,28 miliar. Jumlah itu lebih besar jumlahnya dari terdakwa Abdul Mukti dan Amri Daiman.

Dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dan apabila terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika dalam hal itu terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Sebelumnya,vonis majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain pidana kurungan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ilhamsyah berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.830.426.618.

Dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Tetapi dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 Bulan.

Sementara terdakwa Amri Daiman, dituntut pidana penjara selama 3 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Baca Juga :  Kejati Jambi Sita Rp1,7 Miliar dari Tersangka Korupsi Gagal Bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi

Amri Daiman juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp180 juta, dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 bulan.

Terpisah, Nelson Freddy, penasihat hukum terdakwa Abdul Mukti, usai sidang mengatakan, semua pembelaan dari pihaknya di luar tiket pesawat, dipertimbangkan majelis hakim.

“Banyak pihak-pihak yang harus diriksa untuk dikembangkan kasus ini sesuai fakta sidang, mereka menerima uang,” tegasnya.

Sementara itu, Rita Anggaraini, penasihat hukum Ilhamsyah, mengatakan, meski hukuman pidana terhadap kliennya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, namun beban pidana tambahan uang pengganti lebih besar. Rita mengaku akan mempoertimbangkan upaya hukum atas putusan majelis hakim tersebut.

“Tadi (kemarin, red) kita menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim,” tegasnya. Begitu pula dengan Amir Hamzah, penasihat hukum Amri Daiman, mengaku, masih pikir-pikir dan mempertimbangan upaya banding pasca vonis majelis hakim.

Diketahui, pada tahun anggaran 2018, Dinas Pendidikan Provinsi jambi mengalokasikan anggaran belanja beasiswa pendidikan menengah jenjang SMA dan SMK sebesar Rp 6,9 miliar. Nilai itu diberikan kepaa 2.760 siswa dengan besaran beasiswa Rp 2,5 juta.

Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA 2018 adalah Agus Herianto.

Sedangkan yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yaitu terdakwa Abdul Mukti.Sekira bulan Januari 2018, Terdakwa Abdul Mukti bersama saksi Agus Herianto, dan Amri Daiman, selaku Kepala Seksi SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melakukan pertemuan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Di Balik Bungkus Teh Cina, 25 Kg Sabu Tersimpan Rapi di dalam Mobil Fortuner

Dalam pertemuan itu membahas Pelaksanaan Kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang SMA dan SMK pada Dinas Pendidikan Prov. Jambi TA. 2018.Dalam pertemuan tersebut Agus Herianto, mengusulkan dan menyarankan kepada Abdul Mukti dan Amri Daiman, agar pemberian beasiswa untuk SMA dan SMK diberikan dalam bentuk pemberian manfaat kemampuan berbahasa Inggris bukan diberikan secara tunai. Usulan dan saran dari Agus Herianto, Kadis Pendidikan Provinsi Jambi tersebut kemudian diterima dan disetujui oleh Abdul Mukti dan Amri Daiman.

Setelah ada perubahan bentuk kegiatan program Beasiswa dari pemberian secara tunai yang diubah menjadi pemberian dalam manfaat kemampuan berbahasa Inggris, kemudian sekira bulan Maret 2018 saksi Amri Daiman bersama Ibnu Jamil, menemui Ilhamsyah.Dimana sebelumnya antara terdakwa Ilhamsyah, dan terdakwa Amri Daiman  tersebut memang sudah saling kenal.

Ilhamsyah, sebelumnya juga pernah mendapat paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Amri Daiman, langsung memberitahukan kepada terdakwa Ilhamsyah, tentang adanya program pemberian beasiswa di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang akan diberikan kepada 2.700 siswa dengan pagu sebesar Rp 6.000.000.000.Amri Daiman, juga memperkenalkan Ilhamsyah, dengan saksi Ibnu Jamil.

Amri memberitahukan kepada Ilhamsyah bahwa Saksi Ibnu Jamil tersebut adalah orang kepercayaan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi (saksi Agus Hariyanto, SH), yang dapat mengerjakan program yang akan dilaksanakan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. (*)