JAMBILIFE.COM – Daniel Sihombing (24), terdakwa kasus pembunuhan yang mayat korbannya Resti Widia (30) dimasukan ke dalam lemari, di rumah kos di Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Rabu (25/9/2024) lalu, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Putusan pengadilan tersebut dibacakan majelis hakim PN Jambi yang diketuai Otto Edwin, dan dua Hakim anggota yaitu Suwarjo dan Muhammad Deny Firdaus, Selasa (11/2/2025).
Hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhi majelis hakim kepada terdakwa Daniel Sihombing, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Elnaresa dan Sukmawati yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Dan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun,” sebut majelis hakim yang dikutip dari SIPP PN Jambi.
Diwartakan sebelumnya, korban ditemukan dengan kondisi sudah membusuk dan posisi tangannya terikat di belakang. Korban merupakan warga asal Kampung Nengger, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padang Rincang, Kabupaten Serang, Banten.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan, yakni Danieal Sihombing (24) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (3/10/2024) sekira pukul 06.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah sembilan hari kematian RW. Polisi memastikan bahwa Daniel adalah teman kencan korban.(*)