Pengendara Pajero yang Tabrak Pengendara Motor di Pasar Hongkong hingga Tewas, Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan

JAMBILIFE.COM – Pengendara mobil Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi BH 1985, Reka Nanda, yang menabrak pengendara motor, Toni Suryadi hingga tewas di Jalan Hayam Wuruk tepatnya di Kawasan Pasar Hongkong, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, beberapa waktu lalu, divonis penjara dua tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (11/2/2025).

Pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Domingus Silaban tersebut, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, yang sebelumnya menuntut terdakwa Reka Nanda dua tahun penjara.

Baca Juga :  Peran RWS “Sang Broker” dalam Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

“Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rekan Nanda dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban, membacakan amar putusannya.

Hukuman dua tahun enam bulan yang dijatuhkan kepada terdakwa, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu terdakwa didenda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara itu, Keluarga korban mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim terhadap terdakwa. Menurut Line Lie, istri korban, vonis yang diberikan kepada terdakwa tanpa perdamaian dan uang duka, tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Baca Juga :  Sopir Travel Kerinci-Jambi Diringkus Polisi

“Kami keluarga merasa tidak puas dengan putusan hakim. Hilang nyawa manusia tidak dihargai, tanpa damai dan uang duka. Putusan tidak sesuai yang diharapkan, seperti  contoh kasus yang di Pekan Baru, terdakwanya dijatuhi hukum pidana penjara selama 6 tahun karena menyebabkan kematian,” bilang Lina Lie.

Diwartakan sebelumnya, Jumat 20 September 2024 lalu, sekira pukul 04.00 WIB, terjadi kecelakaan antara pengendara mobil Pajero Sport bernomor polisi BH 1985, Reka Nanda diduga mengendarai mobil dalam kecepatan tinggi, menabrak pengendara motor hingga tewas. (*)