Lagi, Ditemukan Proyek Pengaspalan Jalan di Kuala Tungkal tanpa Plang Informasi

JAMBILIFE.COM – Apabila sebelumnya pengerjaan peningkatan jalan jalur dua Parit Gampong tanpa ada plang merek atau informasi, hal serupa kembali ditemukan.

Kali ini proyek peningkatan pengerasan dan pengaspalan Jalan Ki Hajar Dewantara arah Parit Ponco, di Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tiungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).

Dengan kondisi tersebut, pemerhati sosial di Kabupaten Tanjab Barat, Syaripudin AR menyayangkan hal tersebut terjadi.

“Padahal setiap pekerjaan proyek yang mengunakan uang negara, seperti dana APBD, wajib memasang plang di pekerjaan tersebut. Karena itu merupakan amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, dan Peraturan Pemeritah Nomor 16 Tahun 2008.,” papar Syaripudin AR, Rabu (12/2/2025).

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD

Namun jika proyek pekerjaan tersebut tidak ada plang merek di lokasi pekerjaan kata Syaripudin, rekanan tersebut tidak mengikuti Undang Undang ketebukaan infomasi publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah. Apa yang dilaksanakan rekanan itu bukan dana pribadi, jadi patuhi aturan yang ada, dan bekerjalah sesuai Spek dan RAB,” tegas Syaripudin.

Terpisah Kadis PUPR Tanjab Barat Apridasman, saat dikonfirmasi via WhatsApp, enggan berkomentar, hingga berita ini dinaikkan.

Dari pantauan di lokasi, hampir satu bulan dikerjakan, selain tidak memasang plang merek, rekanan juga diduga tidak memiliki barak kerja dan Direksikit, yang juga salah satu ruangan informasi.

Baca Juga :  Wagub Abdullah Sani Kukuhkan Pengurus FPK Jambi Periode 2024-2026

Pekerjaan proyek tesebut menjadi perhatian masyarat dan sejumlah ormas di Tanjab Barat, karena proyek-proyek itu mengunakan uang negara bukan uang pribadi rekanan.(s48)