JAMBILIFE.COM – Terungkap, pemeliharaan berkala overlay Jalan Jalur Dua di Parit Gompong, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) ternyata dilakukan rekanan sebelum penandatanganan kontrak dengan isntansi terkait.
Hal tersebut terungkap saat ormas mengkritik proyek yang awalnya tidak ada plang merek dan setelah itu barulah terpasang plang merek dengan nomor kontrak 620/138/kont/kons/- PPK– BM/DPUPR/2025, tanggal kontrak 13 Februari 2025, merupakan dana APBD Tahun Anggaran 2025, dengan konsultan Supervisi PT Vita Cipta Konsultan, penyedia jasa CV Aldo Putra Jambi, dengan nilai kontrak Rp4.963.142.595,27,”.
Hanya saja, dari penelusuran dan plang merek tersebut diduga terdapat kejanggalan. Karena tanggal kontrak 13 Febeuari 2025, sedangkan yang di upload oleh Dinas LPSE Tanjab Barat, penandatanganan kontrak adalah tanggal 14 sampai dengan 17 Febuari 2025.
Terkait hal tersebut, Kabag LPSE Tanjab Barat, H Amad, saat dikonfirmasi perihal tersebut mengatakan, penandatanganan kontrak 14 sampai dengan 17 Febuari 2025.
Selanjutnya kata Ahmad, penetapan pemenang tanggal 5 Febuari 2025 pukul 13.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB, masa sanggah 5 hari dari tanggal 6 Febuari sampai dengan 11 Febuari 2025.
“Surat penunjukan penyediaan barang dan jasa tanggal 12 sampai dengan tanggal 13 Febuari 2025,” ungkap H Amad, saat dikonfirmasi Rabu (19/2/2025).
Hanya saja, Kabag LPSE Tanjab Barat tidak memberikan jawaban tegas saat ditanya terkait pengerjaan overley tersebut dilakukan sebelum penandatanganan kontrak.
”Kalau itu saya kurang tahu, kita cuma diperintahakan untuk mengupload oleh Kepala OPD. Untuk secara teknis kerja proyek overlay saya tidak tahu apakah itu curi start atau tidak,” bilang H Amad.
Terpisah Kepala Dinas PUPR Tanjab Barat, Apridasman saat dikonfirmasi tidak ada di kantornya. Begitu juga saat dikonfirmasi via WhatsApp belum ada tanggapan.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, peningkatan jalan jalur dua di Parit Gompong, disorot ormas di Tanjab Barat, karena tidak adanya plang merek, dan nomor kontrak. Dan, diduga pengerjaan jalan tersebut dilakukan sebelum adanya penandatanganan kontrak.
Bahkan, Kadis PUPR Tanjab Barat, Apridasman mengaku jika pekekerjaan jalur dua Parit Gompong tersebut merupakan APBD murni tahun anggaran 2025 dengan nilai Rp2 miliar.
Dan, terkait kontrak kerja dan plang merek yang tidak dipasang, Apridasman mengaku memang belum dipasang dan baru akan dipasang.
Menurutnya, tidak adanya plang merek tersebut tidak masalah, kerena perusahan sudah menang tender. (s48)