Kajati Hermon Dekristo Jadi Pembicara Utama Seminar Ilmiah HUT Kejaksaan ke-80 di Unja

JAMBILIFE.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Hermon Dekristo, menjadi pembicara utama di seminar ilmiah tentang penegakkan hukum, yang digelar di Gedung Serba Guna Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja) , Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (27/8/2025).

Kejati Jambi yang menggelar seminar ilmiah dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-80 2025 bekerjasama dengan Fakultas Hukum Unja ini, bertemakan  “Optimalisasi Pendekatan Follow Asset and Follow The Money, Melalui Deferred  Proswcution Agreement dalam Perkara Pidana”.

Seminar ilmiah yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB tersebut dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aparat penegak hukum, hingga masyarakat umum.

Seminar ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Kejati Jambi dan Fakultas Hukum Unja, yang memungkinkan jangkauan lebih luas bagi masyarakat yang ingin mengikuti diskusi ilmiah tersebut.

Kajati Jambi dalam kapasitasnya sebagai keynote speaker atau pembicara utama membuka seminar dengan pemaparan yang tajam dan visioner mengenai perlunya transformasi dalam pendekatan penegakan hukum di era modern.

Kajati Jambi menekankan bahwa tantangan penanganan perkara pidana, khususnya korupsi, tindak pidana ekonomi, dan pencucian uang, semakin kompleks dan membutuhkan pendekatan hukum yang inovatif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Baca Juga :  5,5 Kg Sabu Dimasukkan Dalam Tong

Kajati Jambi juga menyoroti pentingnya penerapan strategi “Follow the Money” dan “Follow the Asset” sebagai pendekatan investigatif untuk membongkar jaringan kejahatan, memiskinkan pelaku, serta memulihkan aset negara. Selain itu, Kajati Jambi juga memperkenalkan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai mekanisme hukum alternatif yang memungkinkan jaksa menunda atau menghentikan penuntutan terhadap korporasi yang kooperatif dengan syarat tertentu seperti pengakuan kesalahan, pembayaran denda, dan reformasi internal.

“Konsep DPA bukan hanya wacana, tetapi sebuah solusi nyata untuk menjawab tantangan hukum modern. Ini adalah panggilan untuk aksi menuju penegakan hukum yang lebih manusiawi, efisien, dan berkeadilan,” tegas Kajati Jambi, Hermon Dekristo, dalam sambutannya.

Kajati Jambi juga mengajak seluruh elemen penegak hukum dan pemangku kepentingan untuk mendorong integrasi DPA dalam sistem peradilan Indonesia melalui payung hukum yang jelas, baik dalam revisi KUHAP maupun penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).

Antusiasme Mahasiswa dan Akademisi

Suasana seminar terasa hangat dan penuh semangat. Mahasiswa dan akademisi tampak antusias menyimak setiap paparan yang disampaikan. Banyak dari mereka mencatat poin-poin penting, bahkan mengabadikan kutipan-kutipan menarik dari Kajati Jambi melalui gawai masing-masing.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadar Resmikan Jaringan Irigasi Air Tanah di Desa Parit Bilal 

Interaksi kritis dan reflektif antara peserta dan narasumber semakin memperkuat kesan bahwa seminar ini bukan hanya seremoni, melainkan forum akademik yang hidup dan substantif.

Akademik Dukung Kolaborasi Strategis

Sementara itu Rektor Universitas Jambi, Prof Dr Helmi dalam  sambutannya menyatakan dukungan penuh terhadap kolaborasi antara Kejati Jambi dan Fakultas Hukum Unja. Ia menekankan pentingnya menjembatani teori dan praktik hukum agar dapat saling melengkapi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Fakultas Hukum Unja siap menjadi mitra strategis dalam memperkuat basis akademik, penelitian, dan inovasi penegakan hukum yang efektif dan akuntabel,” sebut Rektor.

Seminar ilmiah tersebut juga menghadirkan narasumber yang memberikan wawasan dari berbagai perspektif. Di antaranya Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr Ifa Sudewi yang membahas Konsep Deferred Prosecution Agreement Sebagai Optimalisasi Pengembalian Keuangan Negara Melalui Follow The Asset dan Follow The Money Dalam Penanganan Perkara Pidana.

Juga ada Guru Besar Hukum Pidana Unja, Prof Dr Usman, yang menyampaikan pandangan akademik terkait Konsep Keadilan Dalam Penegakkan Pidana Melalui Pendekatan Follow The Asset, Follow The Money, Dan Analisa Ekonomi Serta Peluang Dan Tantangan Penerapan Deferred Prosecution Agreement di Indonesia.

Baca Juga :  Giliran Komisaris PT PAL yang Ditahan Kejati Jambi, Total Sudah Empat Tersangka

Dan, turut hadir Sekjen Peradi dan praktisi hukum Dr A Patra M. Zen, memaparkan Penundaan Penuntutan oleh Kejaksaan terkait Aspek praktis dan dampak DPA dalam konteks pemulihan keuangan negara serta pembenahan sistem hukum pidana korporasi.

Diskusi seminar ilmiah tersebut dipandu Dr Muh Asri Irawan, Koordinator Kejati Jambi, yang membawakan sesi dengan lugas dan komunikatif.

Langkah Nyata Menuju Reformasi Hukum

Melalui seminar ilmiah tersebut, Kejati Jambi dan Universitas Jambi menunjukkan komitmen bersama untuk mendorong reformasi hukum yang progresif, terutama dalam penanganan kejahatan korporasi.

Konsep DPA yang disampaikan diharapkan menjadi bahan pertimbangan serius dalam pembaruan hukum acara pidana dan penguatan peradilan yang adil, cepat, dan efisien.

Mengakhiri sambutannya, Kajati Jambi mengutip sebuah kalimat bijak “Masa depan hukum ditentukan oleh keberanian kita mengubah kebiasaan lama dengan langkah baru yang membawa kebaikan.”

Seminar ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara penegak hukum dan akademisi dapat menjadi kekuatan transformasi menuju sistem hukum yang lebih responsif, modern, dan berpihak pada keadilan substantif. (*)

Tinggalkan Balasan