Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti 73 Perkara Pidana Umum

JAMBILIFE.COM – Sebanyak 73 perkara barang bukti (BB) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Kejari Tanjabbar), Kamis (5/9/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau perkara yang sudah inkracht dari putusan Pengadilan Negeri (PN).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Radot Parulian mengatakan, darai 73 perkara, barang bukti yang dimusnahkan, terbanyak adalah dari perkara narkotika sekira 51 barang bukti. Sisanya dari tindak pidana pencurian, penadahan, kemudian perlindungan anak, dan penganiayaan.

Baca Juga :  Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, tentang Kebijakan Redistribusi dan Jawaban Kekurangan Guru

“Yang paling banyak dari tindak pidana narkotika, seperti ekstasi, sabu, dan ganja. Nah, ini menggugah keprihatinan kita karena Tanjabbar ini yang paling banyak adalah perkara narkotika,” sebut Kajari Tanjabbar, Radot Parulian.

Kajari berharap, agar para penegak hukum dapat memberantas semua bentuk kejahatan yang dapat merugikan semua pihak, terutama narkotika yang saat ini merajalela di Tanjabbar.

“Kita mengharap kan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan kejahatan narkotika dapat terus kita optimalkan, sehingga nantinya kejahatan terhadap narkotika akan berkurang,” bilang Kajari.

Baca Juga :  Ditemukan Tiga Koper Berisikan Uang Puluhan Miliar dalam Toyota Fortuner

Menurutnya, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan berkala,dan setiap tahun sudah diagendakan khusus untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti.

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan sudah masuk semester kedua, sedangkan semester satu sudah dilakukan di Februari 2024 lalu.(*)