Percepat Realisasi Manfaat Ekonomi Sektor Migas, Gubernur Al Haris Tunjuk PT. Paleopetro Hitung Hak Kelola PI 10 Persen

JAMBILIFE.COM – Gubernur Jambi Al Haris menunjuk PT Paleopetro sebagai lembaga independen dalam penghitungan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Lemang dan Jabung, yang melibatkan dua daerah penghasil migas yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dan Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Penunjukkan itu disertai dengan penandatanganan komitmen bersama Gubernur Jambi dengan Bupati Tanjabtim Hj Dillah Hikmah Sari dan Wakil Bupati Tanjabbar, Katamso Syafei Ahmad, Selasa (4/11/2025), di Ruang VIP Rumah Dinas Gubernur Jambi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Direksi PT JII, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi M Alfiansyah.

Menurut Gubernur Al Haris, PT Paleopetro ditunjuk sebagai Badan Independen pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja Lemang dan Jabung.

Penunjukan tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Jambi untuk mempercepat realisasi manfaat ekonomi dari sektor migas, sekaligus memastikan pembagian hasil yang adil dan transparan bagi daerah penghasil migas.

Baca Juga :  Pemkab Batang Hari Lakukan MoU Bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi

Gubernur Al Haris juga mengingatkan agar proses open data room tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan negosiasi yang justru memperlambat penyelesaian PI tersebut.

“Menurut saya yang kira-kira yang bisa dilangkahi, dilangkahi saja. Jangan sampai urusan ini diperpanjang. Tolong waktu dipercepat, kita ngotot 10 persen,” ujar Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris menambahkan, PT. Paleopetro dinilai memiliki legalitas dan kapasitas yang memadai untuk menjalankan peran sebagai lembaga independen dalam menghitung nilai Participating Interest.

“Tim sudah menilai PT. Paleopetri ini layak dan punya legalitas yang jelas. Jadi silahkan disepakati hari ini,” tambahnya.

Diungkapkan Gubernur Al Haris, saat ini tinggal tiga item lagi sebelum proses ini diajukan ke Kementerian ESDM. Ia menargetkan seluruh tahapan rampung paling lambat Februari 2026 mendatang.

“Tinggal lagi tiga item baru ke SK Menteri, ini kita sedang berjuang. Ditengah-tengah TKD yang minim, daerah dituntut sumber-sumber baru yang menjadi PAD. Sehingga nanti bisa dimanfaatkan untuk belanja-belanja pembangunan daerah,” ungkap Gubernur Al Haris.

Baca Juga :  Jangan Terprovokasi Potongan Video dan Narasi yang Dipelintir

Sementara itu, Bupati Tanjabbar Hj Dillah Hikmah Sari dan Wabup Katamso Syafei Ahmad, mendukung penuh langkah yang dilakukan Gubernur Jambi. Karena dengan adanya percepatan Realisasi PI akan menambah pemasukan bagi daerah yang dibutuhkan untuk pembangunan daerah.

“Jadi, pada intinya kami dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur mendukung penuh langkah yang dilakukan. Untuk PI 10% ini lebih cepat lebih baik. Kalau masalah saham Insya Allah mengikuti yang penting cepat, dikala kondisi efisiensi saat ini kami sangat membutuhkan anggaran yang bisa membuat kami kembali hidup. Harapannya cuma dari ini karena di BPH migas dipotong begitu besar. Jadi harapannya memang disegerakan memang,” ungkap Bupati Dillah.

“Pak Direktur, tadi yang disampaikan oleh pak Gubernur kalau memang tidak perlu pendataan kami mendukung saja, tidak perlu mendata. Tadi disampaiakan membutuhkan waktu 2 minggu sampai satu bulan. Jangan sampai nanti karena terlalu lama waktunya selesai. Hasil produksi sudah terjun bebas, sudah habis, tidak ada lagi pak yang mau kita bagi-bagi, sudah habis yang mau dibagi-bagi. Karena ada beberapa kabupaten yang terjadi seperti itu. Kelamaan pak, pengurus ini kelamaan kemudian agak ngotot masalah saham dan pada akhirnya ketika sepakat hasil produksi sudah habis, “lanjutnya.

Baca Juga :  Marsda TNI Eko Dono Indarto Puji Perkembangan Koperasi Merah Putih di Jambi

Hal senada juga disampaikan oleh Wabup Tanjabbar bahwa Pemkab Tanjabbar mengikuti proses yang ada.

“Saya ikut saja untuk proses yang ada. Yang paling penting duit masuk ke kabupaten lain. Kami menyampaikan apresiasi atas upaya bapak Gubernur untuk pecepatan realisasi PI ini. Kalau dapat yang disampaikan pak Gubernur tadi lebih cepat lebih baik bahwa ada yang bisa dipotong-dipotong sepanjang kita tidak melanggar aturan,” ungkap Wabup Katamso. (rls/*)

Tinggalkan Balasan