Lima Tahun Dikriminalisasi, Kisah Dua Sosok Guru yang Dapat Kado Terindah dari Presiden Prabowo

Hari ini, Selasa 25 November 2025, Indonesia memperingati Hari Guru. Dan, peringatan Hari Guru menunjukkan penghargaan atau penghormatan negara kepada sosok yang bernama guru.

Belum lama ini, dua orang guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik. Karena Presiden Prabowo Subianto, merehabilitasi kedua sosok guru yang selama lima tahun merasakan kriminalisasi.

Berikut ini sekilas kisah dua sosok guru yang mendapatkan kado terindah dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 13 November 2025 sebelum peringatan hari guru 25 November 2025, yang disadur dan dikomplikasi dari berbagai sumber.

DUA lelaki paruh baya berdiri dengan dada yang penuh oleh sesuatu yang tak mudah disebutkan, haru, syukur, dan sisa-sisa luka yang belum benar-benar pulih.

Hari itu, Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, dua guru dari Luwu Utara, hari itu merasakan napas mereka kembali utuh.

Di tangan mereka, selembar surat rehabilitasi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terasa lebih berat dari kertas manapun yang pernah mereka pegang. Bukan karena tinta atau stempelnya, melainkan karena perjalanan panjang yang akhirnya menemukan jalan pulangnya.

Bagi Abdul Muis, guru Sosiologi yang telah mengabdikan hidupnya untuk memahami manusia dan masyarakat, keadilan adalah sesuatu yang selama lima tahun terakhir terasa seperti mata air di ujung padang pasir,  tampak, namun tak pernah tersentuh.

“Saya dan keluarga menyampaikan setulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden,” ucapnya dengan suara yang kesekian kalinya pecah sebelum sampai di bibir. Selama lima tahun, kami merasakan diskriminasi, seolah kasus kami tak pernah dianggap ada,” ujarnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo: Rp13,25 Triliun yang Diserahkan Kejagung ke Negara adalah Bukti Nyata Penegakan Hukum

Matanya berkaca-kaca, seperti menahan banjir yang terlalu lama mendesak dari balik dinding kesabaran.

Sementara itu, Rasnal, mantan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara yang kini mengajar pelajaran Bahasa Inggris, juga menyimpan kisah yang sama letihnya.

Ia menggambarkan perjuangan mereka seperti berjalan dari dasar sumur menuju cahaya. Setiap anak tangga penuh duri, setiap langkah seperti menantang nasib yang enggan berpihak.

“Perjalanan ini sangat melelahkan,” katanya lirih. Kami berjuang dari bawah, sampai provinsi. Tapi keadilan tak pernah benar-benar datang,” ujarnya.

Namun hari itu, ketika mereka akhirnya menatap langsung Presiden Prabowo Subianto, sesuatu dalam dada Rasnal mengendur. Ada ruang yang sebelumnya penuh gelisah, perlahan terisi syukur.

“Alhamdulillah, Bapak Presiden memberikan kami rehabilitasi,” tuturnya, suaranya nyaris seperti doa. Saya tidak bisa berkata apa-apa lagi. Terima kasih, Bapak Presiden,” ulangnya.

Ia menunduk lama, seolah sedang menyampaikan terima kasih juga kepada langit.

“Dengan jalan ini… nama baik kami kembali,” katanya pelan, namun tegas.

Rasnal mengangkat wajahnya, menatap masa depan yang mulai tampak jernih.

“Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru. Kami ini selalu dihantui… seolah sedikit saja salah, hukuman sudah menunggu.”

Pemulihan nama baik dua guru ini bukanlah cerita yang muncul tiba-tiba. Di baliknya, ada perjalanan aspirasi: dari masyarakat, dari wakil rakyat, dari suara-suara yang menolak diam.

Baca Juga :  Dibuka Hari Ini Seleksi PPG Daljab Guru Madrasah 2025, Berikut Syarat dan Jadwalnya

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Presiden menandatangani surat rehabilitasi segera setelah tiba kembali di Tanah Air, usai tugas kenegaraan di Australia. Penandatanganan dilakukan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma—tempat di mana dua nasib guru sederhana itu kembali disatukan dengan keadilan.

“Nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru ini dipulihkan,” kata Dasco dengan tegas. “Semoga berkah.”

Dari balik layar koordinasi yang panjang, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bagaimana berbagai pihak mengalirkan aspirasi dari masyarakat di Luwu Utara, naik ke DPRD Provinsi, lalu ke DPR RI, hingga ke meja Presiden.

Selama satu pekan penuh, kata Menteri Pras, mereka menggodok permohonan, menimbang, memperjuangkan. Dan pada akhirnya, Presiden memutuskan untuk menggunakan haknya sebagai kepala negara dengan mengembalikan martabat dua guru yang telah lama berjuang di tengah bayang-bayang.

“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka harus kita hormati, kita lindungi,” ujarnya.

Ia berharap keputusan itu bukan hanya menenangkan dua hati yang terluka, tetapi juga menjadi sinyal bahwa negara hadir untuk dunia pendidikan, dari Luwu Utara hingga seluruh penjuru Indonesia.

“Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan,” tutupnya.

Dan demikianlah, pada hari yang sederhana itu, dua guru pulang dengan nama baik yang selama ini mengembara.

Mereka bukan hanya mendapat selembar surat—melainkan kepastian bahwa keadilan, betapapun terlambatnya, tetap mungkin datang. Bahwa kebenaran, seperti cahaya, akan selalu menemukan jalannya kembali.(BPMI Setpres/*)

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Kerja Sama Konkret ASEAN Plus Three

Kronologi guru yang direhabilitasi presiden berawal dari pemecatan dua guru di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, karena mengumpulkan iuran sukarela sebesar Rp20.000 dari orang tua siswa untuk membantu gaji guru honorer. Iuran ini disepakati dalam rapat komite sekolah namun dilaporkan ke polisi sebagai pungutan liar (pungli).

Setelah melalui berbagai proses hukum, keduanya dijatuhi hukuman penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung, yang menyebabkan pemecatan mereka dari status ASN.

Kronologi Kasus:

  • 2018: Rasnal (kepala sekolah) dan Abdul Muis (bendahara) mengumpulkan iuran sukarela Rp20.000 per siswa dari orang tua untuk membantu 10 guru honorer yang gajinya belum terbayar selama 10 bulan karena tidak terdaftar dalam sistem Dapodik.
  • 2019-2020: Sebuah LSM melaporkan kasus ini ke polisi dengan tuduhan pungutan liar.
  • 2020: Proses hukum dimulai setelah laporan tersebut.
  • 15 Desember 2022: Pengadilan Negeri Makassar memutus keduanya tidak bersalah dan bebas dari tuduhan korupsi.
  • Tingkat Kasasi: Jaksa mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar. Keduanya divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara karena tuduhan gratifikasi dan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai ASN.
  • 13 November 2025: Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada Rasnal dan Abdul Muis, memulihkan nama baik dan hak-hak mereka sebagai ASN.
  • 18 November 2025: Kedua guru tersebut kembali ke Luwu Utara, disambut ribuan guru, dan siap kembali bertugas setelah SK pengaktifan kembali diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan