OJK Jambi Ungkap Lima Pinjol Ilegal, Satu Masuk Daftar Satgas PASTI

JAMBILIFE.COM – Aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal kembali terungkap di Kota Jambi. Informasi ini diungkapkan mantan pekerja dari salah satu platform pinjol ilegal yang beroperasi di bawah payung Nusantara Finance.

Menurut sumber tersebut, terdapat lima entitas yang bernaung di bawah Nusantara Finance, yaitu Pinkday, Soeasy, Swapgo, Marikaya, dan Satuanbijaksana. Kelimanya menjalankan operasi dengan mengatasnamakan koperasi.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menegaskan bahwa Nusantara Finance bukan merupakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Ia juga menambahkan bahwa lima entitas tersebut tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending.

“Lima entitas, yaitu Pinkday, Soeasy, Swapgo, Marikaya, dan Satuanbijaksana, yang diduga menjalankan usaha pinjol, bukan merupakan PUJK yang berizin dan diawasi oleh OJK,” ujar Yan dalam keterangannya, Senin (17/04/2025).

Baca Juga :  Dua Warga Singkawang, Tebo, yang Tenggelam Saat Mandi Akhirnya Ditemukan

Diketahui, entitas Soeasy telah masuk dalam daftar pinjol ilegal sesuai dengan Siaran Pers Nomor SP 1/STPASTI/I/2025 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada 24 Januari 2025.

Menindaklanjuti temuan tersebut, OJK bersama Satgas PASTI akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku, seperti inventarisasi, analisis, serta koordinasi dengan Satgas PASTI di tingkat pusat dan daerah.

“Langkah-langkah itu meliputi pemutusan akses terhadap informasi dan dokumen elektronik terlarang, pembatasan distribusi aplikasi dan situs, pemblokiran media sosial, hingga pemblokiran rekening yang terkait dengan aktivitas pinjol ilegal,” jelas Yan.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Ikut Senam dan Jalan Santai HUT Bayangkara Ke-79

Ia juga menegaskan bahwa OJK Jambi membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum terhadap individu, badan usaha, atau organisasi yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Dalam laporan yang sama, Yan menyebutkan bahwa Satgas PASTI telah menghentikan 796 entitas ilegal selama periode Oktober hingga Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 543 merupakan entitas pinjaman online ilegal, sementara 44 lainnya berupa konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 201 penawaran investasi ilegal yang umumnya dilakukan dengan meniru nama produk, situs resmi, atau media sosial milik entitas legal untuk tujuan penipuan.

Tak hanya itu, Satgas juga menemukan delapan entitas yang menawarkan investasi dan kegiatan keuangan ilegal, seperti PT Comfort DG Corporation, CCS Compleo, Komunitas Cerdas Financial, Xender RC Investment, Bursa ZUHYX, PT SAI Technology Group, PT NITG Teknologi Indonesia, dan World Pay One (WPONE). Modus yang digunakan bervariasi, mulai dari arisan online, investasi kripto, perdagangan valas, hingga penawaran penghasilan harian berbasis AI.

Baca Juga :  Ketika Wawako Diza Deg-degan Pertamakali Jadi Komandan Upacara di HUT Kota Jambi ke 79

Menghadapi maraknya aktivitas keuangan ilegal, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip “legal dan logis (2L)” dalam menerima tawaran investasi maupun pinjaman.

“Hingga 28 Februari 2025, jumlah penyelenggara fintech lending yang resmi berizin di OJK sebanyak 97 perusahaan. Kami mengingatkan masyarakat untuk hanya menggunakan jasa yang telah mengantongi izin resmi dari OJK,” tutup Yan. (zal/*)