Oknum Polisi Diduga Kuasai Mobil Bos Rental yang Tewas di Pati, Ini Penjelasan Polda Jambi

JAMBILIFE.COM – Polda Jambi telah memeriksa Briptu O, anggota Ditreskrimum yang disebut-sebut terkait kasus mobil yang diduga milik Burhanis, bos rental yang meninggal di Pati, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution mengatakan, Briptu O telah menjalani pemeriksaan internal di Propam Polda Jambi. Dalam pemeriksaan, Briptu O mengaku membeli mobil tersebut dari marketplace di media sosial.

“Kalau untuk anggotanya, dia juga korban dan merasa tertipu karena mobil itu tidak dilengkapi surat dan dokumen. Yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan internal Propam,” beber Amin, Senin (8/7/2024).

Menurut Amin, berdasarkan pengakuan Briptu O, penjual menjanjikan akan mengirim surat-surat kendaraan yang lengkap setelah dilakukan transaksi. Namun, surat-surat tak pernah dikirim oleh penjual, sehingga mobil tersebut diserahkan ke Ditreskrimum Polda Jambi.

Baca Juga :  Buron Selama Setahun, Rika Ditangkap Tim Tabur Kejati di Tanjung Jabung Barat, Ternyata Ini Kasusnya

“Iya, karena dijanjikan akan dikirim dalam jenjang waktu. Pada saat ditunggu-tunggu surat-suratnya tidak datang. Sehingga dia (Briptu O) menyerahkan mobil itu ke Direktorat karena dia merasa ditipu,” bilang Amin Nasution.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, Burhanis dan tiga rekan kerjanya sempat menemui Briptu O untuk mengambil mobil itu pada November 2023 lalu. Mobil tersebut tercatat atas nama debitur Senja Utama yang masih terikat dengan sebuah perusahaan leasing.

Hanya saja kata Andri, saat itu Burhanis dan rekannya hendak mengambil mobil itu, mereka tidak bersama petugas leasing yang diperintahkan mengambil mobil tersebut sesuai dengan surat yang dikeluarkan perusahaan.

Baca Juga :  Tunggu Jadwal Sidang, Helen dan Diding Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi

“Dokumen (surat pengambilan mobil) tersebut dikeluarkan Adira, namun tidak ditandatangani yang menerima kuasa dan bukan dari keempat orang tersebut yang menemui anggota kami. Jadi, anggota kami mengambil langkah tidak menyerahkan saat itu,” beber Andri.

Andri juga menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Sampai saat ini belum ada laporan kehilangan maupun pemblokiran data terhadap mobil tersebut di Samsat.

“Belum ada laporan polisi yang dibuat debitur, apa mobil itu kehilangan sehingga ada pemblokiran kendaraan tersebut itu tidak ada,” jelasnya.

Dia menjelaskan mobil Honda Mobilio yang sebelumnya berada di Briptu O telah diamankan Ditreskrimum Polda Jambi. Ditreskrimum Polda Jambi pun telah melakukan verifikasi ke pihak leasing.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Jambi yang Simpan Mayat Korbannya dalam Lemari, Divonis 15 Tahun Penjara

“Kami sudah melakukan verifikasi berdasarkan nomor polisi nomor rangka kami kroscek bukan hanya di sini, tapi juga di Polda Metro, tidak ada pemblokiran artinya tidak ada laporan polisi,” papar Andri.

Sementara pada Minggu (7/7/2024) lalu, pihak leasing Adira memberi kuasa dengan Adira Jambi telah membuat laporan ke Polda Jambi atas kasus penggelapan unit atau pidana fidusia. Sehingga, mobil tersebut telah diserahkan ke pihak leasing.

“Pihak Adira telah melaporkan ke pihak kepolisian menyangkut dengan Pasal 372 (penggelapan) dan UU Fidusia. Setelah membuat laporan ke SPKT Polda Jambi, selanjutnya dari Direktorat Kriminal Umum menyerahkan mobil itu ke pihak Adira,” tuturnya. (*)