PT IDP Diminta Tarik Beras Sortiran yang Beredar Jelang Keluarnya Hasil Lab

JAMBILIFE.COM – Produsen beras di Jambi, yang ditemukannya beras sortir di gudang PT Industri Dunia Pangan (PT IDP) sebanyak 8 ton, diminta untuk tidak mengedarkannya sambil menunggu hasil uji laboratorium resmi atas kelayakan beras.

Hal itu ditegaskan Kasubdit I Indagsi, Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hernawan Rizky, yang meminta pihak produsen selain tidak mengedarkan delapan ton beras sortiran penggilingan (Sortek) beras curah yang ada di gudangnya. Juga diminta agar segera menarik yang masih ada di pasar dari para agennya agar tidak dijual sampai ada kepastian.

Baca Juga :  Pemberdayaan Desa: Dari Regulasi ke Realisasi Menuju Indonesia Emas 2045

“Tim Indagsi Polda Jambi tadi sudah turun ke gudang produsen beras ‘Sortek’ yang ada di Kabupaten Muaro Jambi, dan hasilnya kita masih akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan uji laboratoriumnya,” ungkapnya.

Tim Indagsi Polda Jambi, juga mendata bahwa masih ada beras sortek tersebut beredar di Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur serta Tembilahan, dan Riau. Dari hasil keterangan dari perwakilan produsen dikatakan AKBP Hernawan,  menyatakan bahwa beras sortir tersebut sudah tiga bulan beredar di pasaran.

Baca Juga :  428 Jemaah Haji Kloter 14 Tiba di Jambi, Gubernur Al Haris: Maaf Jika Pelayanan Masih Kurang

Menurut AKBP Hernawan, tim mencatat hasil keterangan Nurdin, selaku owner PT Industri Dunia Pangan (IDP) yang beralamat di RT 22, KM 19 Muaro Sembapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, yang mengaku beras tersebut merupakan beras sortiran yang masih layak konsumsi.

Kemudian beras tersebut merupakan beras bonus yang diberikan PT IDP  selaku produsen kepada agen atau pembeli, dengan syarat minimal pembelian 50 sak/karung ukuran 20 Kg bonus satu sak atau karung ukuran 20 Kg. PT IDP juga menjual beras sortiran yang masih layak konsumsi tersebut dengan harga Rp10.000 per kilogram.

Baca Juga :  Buka POMDA 2025, Gubernur Al Haris: Pemprov Dukung Pengembangan Olahraga di Jambi

Sementara itu, Kadis Dishanpan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya juga sudah mengecek langsung ke PT IDP selaku produsen, menyatakan bahwa beras tersebut masih layak konsumsi dan disarankan untuk menempel stiker dengan diberikan keterangan “Beras Bonus” Layak Konsumsi pada kemasan karung beras tersebut.

Polda Jambi juga berencana menindak lanjutinya koordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan Jambi. (*)

Tinggalkan Balasan