RESMI Berlaku Mulai Oktober 2025, Berikut Rincian Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS

JAMBILIFE.COM –  Kebijakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah resmi ditetapkan dan dimulai diberlakukan efektif Oktober 2025 oleh pemerintah.

Keputusan tersebut adalah agenda pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan penyesuaian pendapatan yang diharapkan menjadi pendorong utama peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik.

Dasar hukum kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Regulasi tersebut berfungsi sebagai payung hukum yang kokoh, mengatur seluruh aspek teknis dari penyesuaian gaji PNS. Dengan terbitnya Perpres ini, pelaksanaan kenaikan gaji memiliki kepastian dan jadwal yang jelas. 

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Terima Penghargaan "Pemerintah Daerah Terbaik" dari Kementerian Kebudayaan

Dikutip dari berbagai sumber, berikut rincian kenaikan gaji pokok dan tujangan PNS

Berdasarkan Perpres 79/2025, komponen utama yang mengalami kenaikan adalah gaji pokok. Penyesuaian ini juga akan berdampak pada beberapa tunjangan yang perhitungannya melekat pada besaran gaji pokok.

– Berlaku menyeluruh

Kenaikan gaji ini diterapkan untuk seluruh golongan PNS, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV, tanpa kecuali.

– Kajian tunjangan kinerja

Pemerintah saat ini juga sedang melakukan kajian mendalam untuk penyesuaian komponen dukungan kinerja (tukin).

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Peran Penting Jambi dalam Ketahanan Energi Nasional

– Peningkatan pendapatan total

Kombinasi kenaikan gaji pokok dan potensi penyesuaian tunjangan akan secara signifikan meningkatkan total pendapatan yang diterima (take-home pay) oleh para PNS.

Persentase kenaikan gaji ASN ditetapkan berbeda-beda berdasarkan golongan:

  1. Golongan I dan II: naik delapan persen.
  2. Golongan III: naik 10 persen.
  3. Golongan IV: naik 12 persen.

Kenaikan tertinggi, yakni 12 persen, diberikan kepada ASN golongan IV sebagai bagian dari upaya menyesuaikan pendapatan dengan inflasi dan tanggung jawab pekerjaan yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Wali Kota Maulana Buka Festival Sains “Gelembung Bahagia” PAUD se-Kota Jambi

Langkah penyesuaian gaji ini memiliki tujuan ganda yang mendasar. Di satu sisi, pemerintah berupaya meningkatkan daya beli dan kesejahteraan PNS beserta keluarganya.

Kebijakan ini dirancang sebagai instrumen untuk memotivasi aparatur negara agar bekerja lebih profesional, akuntabel, dan inovatif. Ini juga merupakan bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan