Tak Puas Helen Divonis Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JAMBILIFE.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, mengajukan upaya hukum banding, terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, yang memvonis terdakwa penyalahgunaan narkotika, Helen Dian Krisnawati, sang “Ratu Narkoba” Jambi dengan hukuman seumur hidup.

Alasan JPU mengajukan banding adalah merujuk Pasal 67 jo Pasal 233 ayat (1) KUHAP mengatur hak jaksa dalam mengajukan banding, yang berbunyi “Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama terhadap perbedaan berat ringan Putusan Majelis hakim dengan Tuntutan jaksa”.

Baca Juga :  Diding, Tangan Kanan Helen Divonis 18 Tahun Penjara

Sebelumnya JPU menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati, yang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, menjual dan mengedarkan narkotika di atas 5 gram secara bersama-sama dan terorganisir dengan terpidana Harifani Alias Ari ambok dan Diding Alias Didin, sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi (31/7/2025).

Dalam proses perkaranya, terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  25 Hakim Terbukti Melanggar Kode Etik dan PPH, 1 Hakim Diusulkan Diberhentikan

Lebih Subsidair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Lebih Lebih Subsidair: Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan, hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam menuntut mati karena terdakwa pengendali jaringan narkotika Kota Jambi, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, perbuatan terdakwa merusak generasi muda Jambi.

Baca Juga :  Terbukti Kendalikan Jaringan Narkoba di Jambi, Helen Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak ada hal yang meringankan.

Pada sidang perkara sebelumnya terpida Arifani alias Ari Ambok telah diputuskan selama 9 Tahun dan terpidana Didin alias Diding divonis pidana 18 tahun masing-masing dalam berkas terpisah. Dan, saat ini terdakwa Helen Dian Krisnawati ditahan di Lapas Perempuan Jambi. (*)

Tinggalkan Balasan

Artikel Selanjutnya