Rumah Anggota DPRD Tebo Digeledah, Polisi Bawa Sejumlah Barang Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan

JAMBILIFE.COM – Rumah Anggota DPRD Tebo, KR di Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, digeledah oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, didampingi personel Polres Tebo, Selasa (20/8/2024).

Penggeledahan rumah KR berlangsung selama empat jam, dimulai sekira pukul 14:24 WIB hingga 18:21 WIB.

Seusai melakukan penggeledahan, tampak tim penyidik Ditreskrimum Polda Jambi membawa barang dari dalam rumah KR.Barang tersebut terbungkus dalam sebuah kantong berwarna orange.

KR yang sempat memasuki rumahnya, saat berupaya dikonfirmasi tak dapat dimintai keterangan. Seorang perempuan di dalam rumah kemudian memberikan penjelasan bahwa KR belum bisa dikonfirmasi.

Baca Juga :  Resedivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas, Polisi Sita 13 Unit Motor

“Bapak sedang demam,” katanya.

Sementara itu, anggota Ditreskrimum Polda Jambi, saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan tersebut enggan memberikan komentar.

“Nanti saja ya dari Humas Polda Jambi,” sebut seorang anggota singkat.

Diketahui saat ini KR sedang menjalani proses hukum di Polda Jambi dalam dugaan kasus penganiayaan satpam pabrik kelapa sawit PT Selaras Mitra Sarimba (SMS).

Dari infomasi yang didapat, KR melakukan penganiayaan karena tidak terima buah sawit milik dikembalikan oleh karyawan karena buah mentah. KR langsung menelepon manajemen karena tidak terima dengan tindakan security.

Baca Juga :  Kronologi Penangkapan Tiga Kurir Sabu Lintas Provinsi, dari Jambi Hingga ke Tembilahan

Dua satpam perusahaan langsung mendatangi rumah KR bermaksud untuk menjelaskan penolakan buah sawit tersebut. Namun, KR justru melakukan aksi kekerasan hingga satu orang satpam terluka.

Kasubdib Penmas Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution membenarkan laporan tersebut saat dikonfirmasi sebelumnya.

“Perkara yang dilaporkan oleh korban menyangkut penganiayaan telah ditingkatkan ke tahap Sidik (Penyidikan),” ujar Amin, Senin (19/8/2024).

Dia menyebut, penyidik Polda Jambi telah memiliki dua alat bukti atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anggota DPRD kabupaten Tebo itu.

Baca Juga :  Pengendara Pajero yang Tabrak Pengendara Motor di Pasar Hongkong hingga Tewas, Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan

“Proses pemeriksaan lanjutan untuk sebagai saksi dan untuk nantinya akan sebagai tersangka. Untuk informasi lebih lanjut akan kita sampaikan lagi kepada rekan-rekan media,” tuturnya. (*)