20 Sumur Minyak Ilegal di Desa Jebak, Muara Tembesi, Ditutup Tim Gabungan

JAMBILIFE.COM – 20 sumur minyak ilegal ditutup personel gabungan dari Subdit IV /Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Satreskrim Polres Batanghari dan Denpom II/2 Sriwijaya.

Kali ini tim gabungan melaksanakan penertiban di Desa Jebak, Kec. Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Selasa (24/12/2024).

Tim gabungan dipimpin oleh Kanit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Prastya Yana W S, bersama Kasatreskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, dan personel Subdit Tipidter Polda Jambi, Unit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari dan  Personel Denpom II/2 Sriwijaya.

Baca Juga :  Pengadilan Tipikor Jambi Mulai Sidangakan Kasus Dana Hibah KONI Muaro Jambi

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yudo Pamungkas melalui Kasubdit IV/Tipidter, AKBP Reza Khomeini mengatakan, tim gabungan melakukan penertiban sumur minyak ilegal untuk menekan bahaya dari kerusakan lingkungan dan agar tidak memakan korban jiwa ke depanya.

“Sebanyak 20 sumur minyak ilegal  telah dipasang garis polisi dalam penertiban kali ini,” bilang AKBP Reza Khomeini.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengeboran minyak illegal, karena bisa merusak lingkungan, membahayakan nyawa dan merupakan perbuatan melawan hukum.(*)