JAMBILIFE.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari Muhammad Azan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong, diperiksa penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi, selama 9 jam pada Jumat (27/12/2024).
Usai diperiksa selama 9 jam, Sekda Batanghari, Muhammad Azan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi.
Permohonan penanguhan itu diajukan oleh istri dari tersangka yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Jumat (27/12/2024).
Pemeriksaan terhadap tersangka Muhamamad Azan dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, dilakukan sejak pagi Jumat sekira pukul 09.00 WIB hingga 19.28 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, pria yang menjabat sebagai Sekda Batanghari ini tampak dikawal sejumlah orang dan istrinya, keluar ruangan dan menjawab beberapa pertanyaan dari sejumlah awak media.
Kepada wartawan, Muhammad Azan mengaku ada 17 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada dirinya.
“Dari jam 9 pagi tadi, istirahat sebentar salat Jumat dan lanjut lagi. Ada 17 pertanyaan yang berkenaan dengan yang disangkakan,” beber Muhammad Azan.
Muhammad Azan mengaku kenal dengan orang yang melaporkan dirinya ke Polda Jambi, yang dikenalkan temannya.
“Kenal, saat itu saja dikenakan oleh teman, tahun berapa ya, tahun 2023,” sebutnya, seraya terus berjalan.
Mengenai jabatannya sebagai Sekda Batanghari, Muhammad Azan menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan.
“Kita kembalikan pada pimpinan kita, kita ada pimpinan ada PPK kita. Nanti kita menghadap, kita ikuti lajur yang ada,” bilang Muhammad Azan.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira terpisah mengiyakan adanya permohonan penangguhan dari tersangka.
Dikatakan Andri Ananta Yudistira, terlapor MA atau Muhammad Azan dinilai kooperatif saat penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, dia (Muhammad Azan,red) hadir dan menerangkan sesuai fakta yang dialami oleh tersangka,” ungkap Kombes Pol Andri Ananta Yudistira.(*)