Ditegur Gubernur, Dinkes Jambi Kembali Rekomendasikan Layanan SKTM di RS Pemerintah

JAMBILIFE.COM –  Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi, kembali melayani Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga tidak mampu untuk berobat di rumah sakit (RS) pemerintah yaitu di RSUD Mataher Jambi dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi. Hal itu setelah ada teguran dari Gubernur Jambi Al Haris yang meminta Dinkes untuk kembali merekomendasikan SKTM.

Sebelumnya layanan SKTM bagi warga tidak mampu disetop Dinkes Provinsi Jambi per 1 Januari 2025, dengan dalil sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran 2025.

Namun, banyak pihak yang menyayangkan dan Gubernur Al Haris pun menegur Dinkes agar layanan SKTM dilanjutkan. Lantas, Dinkes kini telah mencabut surat edaran pemberhentian SKTM tersebut usai ditegur gubernur.

Baca Juga :  Waspada Bencana Hidrometeorologi, Ini Pesan Gubernur Al Haris

“Iya, berdasarkan perintah bapak Gubernur Jambi maka SKTM kita rekomendasi kan lagi,” kata Kadinkes Jambi, dr.Fery Kusnadi, Kamis (9/1/2025).

Fery juga mengatakan bahwa awal mula disetop nya SKTM itu lantaran Dinkes tidak ingin adanya orang kaya yang menyalahgunakannya. Namun terlepas dari pada itu, penilaian terkait itu akhirnya terbantahkan sehingga SKTM penting dilanjutkan buat warga berobat.

“Jadi setelah kita rapat tadi, semuanya sudah clear, jadi tidak ada persoalan lagi. Maka SKTM bisa kita lanjutkan, dan kita Dinkes akan beri rekomendasi sesuai perintah bapak Gubernur,” ujar Fery.

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris sempat berang ketika mengetahui bahwa Dinas kesehatan Provinsi Jambi tidak lagi memberikan rekomendasi soal layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) buat warga miskin berobat ke Rumah Sakit Pemerintah.

Baca Juga :  Tergelincir, Warga Sungai Telang Terseret Arus Sungai Batang Bungo

Al Haris mengatakan bahwa surat edaran Dinkes yang diteken oleh Kadinkes Fery Kusnadi itu adalah bentuk semena-mena. Dirinya kecewa jika ada bagian OPD pemerintah dibawah kepemimpinannya malah tidak membantu program pemerintah terutama program Gubernur Jambi.

“Tidak berhak itu Dinkes setop-setop layanan SKTM itu, harusnya Dinkes itu membantu Gubernur Jambi dari program program yang ada. Terutama soal SKTM ini,” kata Al Haris.

Al Haris juga menegaskan agar layanan SKTM itu harus kembali dilanjutkan. Dia minta Dinkes jangan menghalang-halangi program pro rakyat seperti SKTM yang tentu sangat membantu masyarakat tidak mampu berobat.

“Jadi saya tegaskan SKTM itu kembali dijalankan. Tidak ada disetop setop oleh Dinkes,” tegas Al Haris.

Baca Juga :  Wabup Jun Mahir Hadiri High Level Meeting TPID Jambi

Perlu diketahui, layanan SKTM ini berlaku berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi nomor 8 tahun 2023. Dalam pergub itu, sesuai pasal 9 berbunyi masyarakat miskin dan tidak mampu mendapatkan pelayanan di RSUD Mattaher Jambi dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi setelah mendapatkan rekomendasi Dinkes dengan mengikuti peraturan rujukan berjenjang.

Bahkan, pelayanan SKTM ini digunakan bukan untuk masyarakat kategori tidak mampu saja, melainkan untuk pengobatan yang sekiranya tidak ditanggulangi oleh BPJS.

Saat ini, sejak pemberhentian layanan SKTM oleh Dinkes ini berdasarkan surat nomor S I.970/dinkes-4.3/XII/2024. Pihak Dinkes akhirnya mencabut kembali pemberhentian SKTM itu dan kembali melanjutkannya sesuai perintah Gubernur Jambi Al Haris.(*)