JAMBILIFE.COM – Warga tak mampu bakal kesulitan untuk berobat di rumah sakit pemerintah. Hal ini dikarenakan adana kebijakan tentang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga miskin untuk berobat di rumah sakit (RS) Pemerintah tahun 2025 ini tidak berlaku lagi. Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi, secara resmi mengeluarkan surat kebijakan sendiri dengan menyetop bantuan jaminan SKTM.
“Dinas Kesehatan Provinsi Jambi tidak memberikan rekomendasi untuk pelayanan SKTM pada tahun 2025 di RSUD Raden Mattaher dan RSJD HM Syukur Jambi,” bunyi dalam surat edaran Dinkes Provinsi Jambi.
Surat edaran yang dikeluarkan Dinkes itu tercantum dalam nomor S 1.970/dinkes-4.3/XI/2024. Surat itu diedarkan pada 31 Desember 2024 yang langsung ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dr. MHD. Fery Kusnadi, Sp.OG
Penyetopan anggaran SKTM dari surat edaran Dinkes Jambi itu disebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran 2025. Dengan adanya edaran itu, tentunya warga Jambi yang akan berobat di RSUD Raden Mattaher Jambi dan RS Jiwa Daerah RSJD HM Syukur Jambi, tidak dapat lagi menggunakan SKTM.
“Ya, kalau rumah sakit masih mau jalan, silahkan, duitnya di mereka,” bilang Fery Kusnadi, kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Juwanda menyayangkan soal adanya surat rekomendasi pemberhentian SKTM oleh Dinkes buat warga miskin yang akan berobat.
Menurutnya, penghentian pemberian rekomendasi layanan SKTM tersebut keliru dan mengangkangi kebijakan Gubernur Jambi.
“Inikan SKTM yang diberikan Pemprov Jambi itu bertujuan membantu beban biaya bagi warga yang tidak mampu untuk berobat di rumah sakit. Mengapa layanan kesehatan SKTM ini malah dihapuskan, kita prihatin. Karena dalam hemat kami, sebagian masyarakat Jambi masih memerlukan pelayanan SKTM ini,” bilang Juwanda.
Dikatakan politisi PKB ini, tidak semua penyakit bisa ditanggung pengobatannya oleh BPJS berbayar ataupun BPJS gratis. Menurutnya langkah Dinkes Provinsi Jambi keliru dan sangat tidak pro rakyat.
“Tidak semua penyakit, pembiayaannya ditanggung BPJS. Bisa karena jenis penyakitnya, maupun penyebab penyakitnya. Seperti contoh, seseorang sakit karena dianiaya oleh ODGJ, maka pengobatannya tidak bisa ditanggung oleh BPJS, kasus seperti ini bisa dibantu melalui SKTM,” tegas Juwanda.
Juwanda berharap, Gubernur Jambi Al Haris bisa mengambil langkah tepat dalam mengevaluasi surat rekomendasi oleh Dinkes Provinsi Jambi soal penyetopan layanan kesehatan SKTM.
“Kita minta ini SKTM bisa dilanjutkan lagi,” bilang Juwanda.(*)