JAMBILIFE.COM – Tiga penambang minyak ilegal (illegal driling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Sabtu (19/4/2025) diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Penangkapan ketiga penambang tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, sekira pukul 13.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi dan pada pukul 14.30 WIB berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu (H) dan (Y), yang sedang melakukan penambangan minyak bumi secara ilegal.
Kemudian, pada pukul 15.00 WIB, petugas juga mengamankan (AG) yang merupakan pemodal dari kegiatan ilegal tersebut. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AG merupakan pemilik modal yang merekrut (H) dan (Y) untuk melakukan eksploitasi minyak bumi tanpa izin.
Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Normandia dalam konferensi pers pada Selasa (22/4/2025) di Gedung B Polda Jambi mengatakan, selain mengamankan tiga pelaku, barang bukti yang turut disita di antaranya ada dua unit sepeda motor Honda Revo, dua buah pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua buah katrol yang digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur.
“Tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” bilang Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia.(*)