Hari Ini Pencatatan e-BRPK oleh MK, KPU RI Harap tak Ada PSU Dari Gugatan PHPU di Jambi

JAMBILIFE.COM – Hari ini, Jumat (3/1/2025) jadwal pencatatan e-BRPK (Elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dimulai oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU RI, Iffa Rosita berharap tidak ada putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan penghitungan suara ulang dari enam gugatan yang diajukan oleh 8 pasangan calon di Provinsi Jambi.

“Besok (hari ini,red) baru akan diketahui siapa saja pemohon yeng sengketa di registrasi,” sebutnya, saat kunjungan ke kawasan Candi Muaro Jambi, Kamis (2/1/2025).

Menurutnya, dari total permohonan 314 seluruh Indonesia, dan 6 di Provinsi Jambi, dan bisa saja yang teregistrasi oleh MK berkurang karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Baca Juga :  Bawaslu Sebut Ada Potensi Pelanggaran dan Masalah Daftar Pemilih di PSU Bungo

“Bisa saja ada yang tidak memenuhi syarat dan ada kemungkinan yang mencabut, setelah nanti tercatat di e-BRPK, nanti akan ditetapkan berapa yang ditegistrasi dan lanjut ke tahapan selanjutnya, dan kami meminta KPU untk menyiapkan alat bukti dan didampingi forma hukum,” paparnya.

Jika telah diregistrasi kata Iffa, maka pada 14 Januari KPU RI akan menelisik lebih lanjut jawaban dari KPU Provinsi Jambi dan kabupaten/kota.

“Kita akan menlisik lebih jauh jawaban dari KPU provinsi dan kabupaten/kota, apakah sudah sesuai pedoman teknis yang ditentukan. Karena ini akan memepngaruhi kesiapan kita dalam menyelesaikan sengketa,” jelasnya.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Batalkan Keputusan KPU Bungo, Perintahkan PSU di 21 TPS

Sehingga pada 17 Januari dengan agenda sidang pendahuluan MK, harapannya hasil diskusi dan rapat MK memutuskan untuk gugatan dari Provinsi Jambi Dismissal atau tidak berkelanjutan pada sidang-sidang selanjutnya.

“Kami sebagai KPU RI akan memberikan atensi terhadap KPU yang ada sengekta PHP, tapi Saya berharap pada sidang pendahuluan di MK Untuk Jambi dismissal,” tuturnya.

Meskipun berlanjut, Iffa mengatakan bahwa KPU RI telah memberikan saran kepada KPU Provinsi Jambi melakukan penguatan dan konsolidasi kepada KPU kabupaten kota yang terdapat sengketa.

Baca Juga :  Gugatan Pilkada Kerinci Ditolak MK, Monadi-Murison Bakal Dilantik Presiden Prabowo

Tentunya Ia berharap, KPU Provinsi Jambi mampu menjawab gugatan yang dimohonkan oleh para pemohon, sehingga tak ada putusan yang mengharuskan dilakukan PSU ataupun penghitungan suara ulang di Jambi.

“Saya berharap tidak ada PSU dan berharap masyarakat menilai bahwa proses Pilkada berjalan dengan baik,” bilang Komisioner KPU RI ini.

Menurutnya ini merupakan merupakan pertaruhan kredibilitas KPU, karena jika putusan MK memutuskan adanya PSU, dikuatirkan masyarakat berpandangan bahwa ada proses yang tidak berjalan baik ada saat pemungutan suara.(*)