Inspektorat Audit Investigasi Kerugian Negara, Dugaan Korupsi SPJ Fiktif Mantan Wakil Ketua DPRD Jambi, Pinto Jaya Negara

JAMBILIFE.COM – Inspektorat Provinsi Jambi, kembali melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan uang rumah tangga atau makan minum yang diduga dilakukan oleh mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024, Pinto Jaya Negara untuk mengaudit Investigasi kerugian negara,

Kuasa hukum Rahma Asy Syifa, mantan ajudan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024, Ilham Kurniawan Daritas dan Aswin menyebutkan, ada tiga orang yang dimintai keterangan hari ini Senin (9/12/24).

Baca Juga :  Kecewa Laporannya di Polda tak Ada Progres, Joni Buat Laporan ke Mabes Polri

“Hari ini ada jadwal pemeriksaan untuk Bambang Supriyadi Kepala Bagian Umum DPRD Provinsi Jambi, Rahma Asy Syifa dan Raihan Assiddiqy yang merupakan tenaga Non Asn Setwan DPRD Provinsi Jambi,” benernya.

Dikatakan Ilham, menyampaikan agar semua elemen masyakat mengawal kasus ini karena melibatkan orang besar di Jambi bahkan kliennya Rahma Asy Syifa sampai dilaporkan ke Polda Jambi di Ditkrimum atas dugaan pemalsuan dokumen dan di Ditkrimsus atas tindakan pidana ITE.

“Ada upaya pembungkaman atau tekanan terhadap kasus yang dihadapi klien kami. Maka dari itu, mohon dukungan dan pengawalan dari masyarakat agar klien kami jangan sampai ada nanti kriminalisasi yg dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tambahnya.

Baca Juga :  Bobol Bank, Maneger Bisnis BNI KC Palembang Ditahan Penyidik Pidsus Kejati Jambi

Menurut Ilham, tindakan Pinto Jaya Negara yang melaporkan kliennya bukan tindakan yang gentelmen dan jauh dari suri tauladan yang baik selaku wakil rakyat.

“Klien kami saat ini belum ada sama sekali menerima hak hak yang selama ini dituntut kepada Waka 2 DPRD Jambi ini, baik uang spanduk, uang perjalanan dinas maupun uang reses, maka dari itu kami mohon kepada bapak presiden Prabowo , kapolri, Kapolda Jambi untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa klien kami,” paparnya.

Baca Juga :  Dirut dan Bendahara Jambi Vision & Flash Net Dilaporkan, Diduga Gelapkan Miliaran Uang Perusahaan

“Segera diproses hukum dugaan korupsi spj fiktif Dan uang makan minum Waka 2 DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jaya Negara agar selanjutnya ada tersangka supaya kasus ini terang benderang dan keadilan ditegakkan, agar hukum Tidak tajam ke bawah tumpul ke atas,” tegasnya.(*)