Kasus Pencurian Tujuh Tandan Buah Sawit di Tanjung Jabung Barat, Diselesaikan dengan Restorative Justice

JAMBILIFE.COM – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budisantoso, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Koordinator dan Kasi di bidang Pidum lingkungan Kejati Jambi, menghadiri ekspose Penyelesaian Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) melalui sarana video conference (vicon) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Rabu (2/10/2024).

Ekspose tersebut membahas kasus yang melibatkan tersangka Enrif Panjaitan, anak dari Ari S Panjaitan yang melanggar Pasal 362 KUHP, tersangka diduga melakukan tindak pencurian, berupa tujuh tandan buah kelapa sawit dikebun milik Supar Bin Kaeran di SP 6 Desa Adi Purwo, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Baca Juga :  Nelayan Pencari Udang, Hilang di Perairan Kuala Pangkal Duri, Tanjung Jabung Barat

Motif pelaku melakukan aksi pencurian karena didorong kondisi ekonomi, anak yang berusia kecil dan istri sedang hamil tua. Keluarga dan teman-teman tersangka terkejut dengan apa yang dilakukan oleh tersangka. Di mata mereka, tersangka dikenal sebagai pribadi yang baik dan santun di masyarakat

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, menyetujui dilakukan penghentian penuntutan dalam kasus ini dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice.

Sebagaimana diketahui, pendekatan Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara pidana secara lebih humanis dan berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan berlarut-larut.

Baca Juga :  Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, tentang Kebijakan Redistribusi dan Jawaban Kekurangan Guru

Pendekatan Restorative Justice ini merupakan langkah penting yang diambil oleh Jaksa Penuntut Umum dalam mendukung visi Indonesia Maju, dengan mengedepankan penyelesaian perkara yang adil, cepat, dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.(*)

Wakajati Jambi hadiri ekspose Penyelesaian Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restorative Justice melalui sarana video conference (vicon) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Rabu (2/10/2024). Foto/Istimewa