JAMBILIFE.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Nurkholis. Upaya hukum yang dilakukan Nurkholis terkait kasus korupsi dana hibah KPU Tanjab Timur.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Sunarto dan dibantu dua hakim anggota Prim Haryadi dan Maruap Dohmatiga Pasaribu, menyatakan menolak PK yang ajukan Nurkholis.
“Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali terpidana Nurkholis,” bunyi petikan amar putusan.
Dalam putusan selanjutntnya, majelis hakim menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut tetap berlaku.
Sebelunya, dalam amar putusan majelis hakim MA yang diketuai majelis hakim Suhadi, yang di dampingi dua hakim anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Nani Indarwati, mengabulkan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjab Timur.
“Mengabulkan permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor ; 39/Pid Sus-TPK/ 2021/PN Jmb tertanggal 11 April 2022,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusanya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam kurungan,” jelasnya. (*)