Segera Disidang, Jaksa Limpahkan Berkas Ko Apek ke Pengadilan

JAMBILIFE.COM – Arfandi Susilo alias Ko Apex, segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, telah melimpahkan berkas perkara Ko Apex ke Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (12/9/2024).

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Penkum Kejati) Jambi, Noly Wijaya mengatkan, setelah dilimpahkan ke pengadilan, kini penuntut umum sedang menunggu jadwal sidang.

“Berkas perkara tersangka Arfandi Susilo sudah dilimpahkan ke pengadilan Kamis (12/9/2024). Penuntut umum tinggal menunggu jadwal siding dari pengadilan,” bilang Kasi Pengkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.

Baca Juga :  Pengendara Pajero yang Tabrak Pengendara Motor di Pasar Hongkong hingga Tewas, Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Sebelumnya, tersangka Ko Apex juga melakukan Upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi.

Praperadilan yang dilayangkan Affandi Susilo alias Ko Apex, kekasih artis Dinar Candy, selaku pemohon dengan termohon Ditreskrimum Polda Jambi tersebut, ditolak Pengadilan Negeri Jambi, Senin (9/9/2024).

Panitera Pengadilan Negeri Jambi, Heri Harjanto mengatakan, dalam sidang praperadilan tersebut, selaku pemohon atas nama PT Wistara Internasional Maritim, dengan termohon Ditreskrimum Polda Jambi.

“Dalam sidang praperadilan itu, materinya adalah tentang sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan pemohon yang dilakukan oleh termohon, dalam hal ini Polda Jambi,” bilang Heri Harjanto, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi KONI Muaro Jambi Dijadwalkan Sidang Perdana 13 Februari 2025

Menurut Heri Harjanto, Pengadilan Negeri Jambi, dalam sidang Senin (9/9/2024) memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ko Apex selaku pemohon.

“Dengan pokok perkara, pertama menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya praperadilan kepada pemohon sejumlah nihil,” bilang Heri Herjanto.

Sidang Praperadilan tersebut kata Heri Harjanto, dipimpin Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jambi, M Syafrizal Fahmi.

Seperti yang diwartakan, Ko Apek adalah Direktur Utama PT Wistara Internasional Maritim, yang ditangkap Ditreskrimum Polda Jambi, dalam kasus penggelapan dalam jabatan serta pemalsuan dokumen. (*)