Ketua DPRD Jambi Kemas Faried Konsultasi ke Kejagung, Bahas Polemik Zona Merah Pertamina

JAMBILIFE.COM – Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama anggota Komisi I Muhili Amin, Plt Sekretaris DPRD Edi Fahrizal, mengunjungi Kejaksaan Agung untuk melakukan konsultasi meminta pandangan aspek hukum terkait polemik kawasan zona merah, Selasa (4/11/2025).

Sebelumnya, DPRD Kota Jambi mengirimkan surat pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) /Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah untuk menindaklanjuti polemik penetapan zona merah Pertamina di Kawasan Kenali Asam Kota Jambi.

Kedatangan mereka disambut Asmadi SH MH Plt Direktur III pada JAM Bidang Intelijen dan staf intel.

Asmadi dan staf intel menyambut baik kedatangan Ketua DPRD Kota Jambi dan anggota Komisi I untuk konsultasi terkait zona merah.

“Surat sudah diterima JAM Intel, dan komunikasi awal ditugaskan kepada saya. Untuk permasalahan ini sudah kami baca dan pelajari. Kami awalnya melihat permasalahan ini dari segi hukum. Tentu outputnya dari pertemuan ini akan kami melaporkan ke Jamintel apa yang kami peroleh, informasi sehingga pandangan kami dan saran kami yang akan menjadi pandangan dari pimpinan,” ujarnya.

Baca Juga :  Wagub Sani Lantik Empat Pejabat Eselon II, Kadisdik Dijabat Plt

Asmadi juga meminta beberapa data atau informasi yang perlu mereka perjelas.

“Dasar Pertamina itu kami belum punya, kemudian dari Kementerian Keuangan terkait zona merah kami juga belum punya. Kemudian berapa banyak SHM yang diduga atau berpotensi berada di lahan yang dikatakan zona merah. Intinya kelengkapan data,” katanya.

“Kami ingin lihat usaha apa dari pihak mana, pendapat dari BPN Kota mungkin garis besarnya ini, DPR RI garis besarnya, supaya untuk melengkapi pengetahuan kami terkait ini. Tentunya juga kami ingin melihat surat dari aset Pertamina,” ujarnya.

Kemas Faried mengatakan, pihaknya akan memberikan data-data yang diminta pihak JAM Intel tersebut.

Usai pertemuan, kepada media Kemas Faried mengatakan, surat yang pihaknya kirim terkait polemik zona merah sudah diterima JAM Intel.

“Intinya mereka akan melakukan pendalaman terhadap informasi dan data yang diberikan. Bahkan, pihak JAM Intel meminta data-data pendukung terkait permasalahan ini,” katanya.

Baca Juga :  Pembangunan Jaling dan Parit Terealisasi, Warga Apresiasi Kinerja Ketua DPRD Kota Jambi

“Kejagung akan berupaya mengumpulkan informasi dan data, aspek hukum dan dampak sosial terkait kepastian hukumnya,” sambungnya.

Kemas Faried mengatakan, upaya lainnya DPRD setelah ini akan mencoba konsultasi dengan Komisi XI yang bermitra dengan Kemenerian Keuangan.

“Selain itu kita akan konsultasi juga ke Komisi XII yang bermitra dengan Kementerian ESDM,” ujarnya.

Langkah yang dilakukan DPRD Kota Jambi ini, kata Kemas Faried, selain dari pada aspek hukum, dampak sosial juga menjadi pemikiran utama pihaknya.

“Langkah yang akan diambil DPRD Kota Jambi, akan berinsiatif membentuk pansus guna membuat terang benderang persoalan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, pada pertemuan dengan Plt Direktur III pada JAM Bidang Intelijen Kemas Faried Alfarelly menceritakan kalau DPRD memandang perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang terjadi di kawasan Kenali Asam Atas dan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, terkait dengan penetapan zona merah oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang menetapkan area tersebut sebagai aset negara yang dikelola oleh PT Pertamina (Persero).

Baca Juga :  Rehap Pagar SMAN 1 Kuala Tungkal Kurang Pengawasan 

Di mana, dalam pelaksanaannya, kebijakan tersebut menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan hukum yang cukup signifikan bagi masyarakat.

Mengingat di atas lahan tersebut telah terbit 5.506 sertifikat hak milik (SHM) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan telah lama dihuni oleh warga secara turun-temurun.

DPRD Kota Jambi menilai bahwa permasalahan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan keresahan sosial yang luas, sehingga perlu adanya langkah tegas dan terkoordinasi dari lembaga penegak hukum dan kementerian terkait.

Saat konsultasi dengan Kementerian Keuangan dalam hal ini diterima Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan, Dr Purnama Tioria Sianturi pada Jumat (24/10/2025) lalu, DJKN akan bekerja sama dengan Pertamina untuk memperjelas status tanah tersebut.

Menurut Purnama, persoalan ini bukan hanya terjadi di Kota Jambi, melainkan juga ditemukan di sejumlah daerah lain di Indonesia.(rls/*)

Tinggalkan Balasan