Mendikdasmen Rombak Sistem Tunjangan Sertifikasi, Abdul Mu’ti: Ada Dua Materi Tambahan

JAMBILIFE.COM –  Sistem tunjangan sertifikasi guru dipastikan akan dirombak. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan perubahan tersebut adalah untuk menaikan kualitas guru seIndonesia.

Menurutnya, profesi guru memiliki peranan yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, peningkatan kualitas pendidikan menjadi salah satu fokus utama pemerintah.

Untuk mendukung hal itu satu di antaranya kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti adalah melalui program tunjangan sertifikasi bagi guru. Tunjangan sertifikasi adalah insentif finansial yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Sebagai pengakuan atas kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki.

Baca Juga :  Hadir di ICI 2025, Gubernur Al Haris Harap Pemerataan Pembangunan Infrastruktur

Tunjangan sertifikasi memberikan tambahan penghasilan bagi guru yang telah lulus uji kompetensi dan memenuhi standar pendidikan yang ditetapkan.

Meskipun tunjangan sertifikasi sudah menjadi insentif yang memadai, hal ini tidak cukup jika guru tidak terus meningkatkan kompetensinya.

Sehingga tidak heran keputusan Mendikdasmen Abdul Mu’ti untuk rombak sistem sertifikasi guru menjadi model lain.Tunjangan sertifikasi memang memberikan penghargaan finansial.

Tetapi untuk mempertahankan sertifikasi tersebut, seorang guru harus selalu berupaya untuk mengembangkan kemampuan dan pengetahuan mereka.

Baca Juga :  Tunjangan Intensif Guru RA dan Madrasah Non ASN Kemenag Dicairkan Juni 2025 Ini

Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan guru tidak hanya bekerja sebagai profesi, tetapi juga sebagai panggilan hati. Kesejahteraan yang lebih baik ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi guru dalam mengajar.

Setelah heboh penambahan gaji di tahun 2025 hanya untuk guru yang bersertifikasi, maka para guru berlomba-lomba agar bisa segera mendapatkan sertifikat pendidik.

Tidak heran melihat anggaran pendidikan yang digelontorkan negara di tahun depan mencapai 25 persen. Penerimanya adalah guru PNS, PPPK, dan honorer, yang sudah tersertifikasi atau memiliki sertfikat pendidik.

Baca Juga :  Menyontek dan Plagiarisme Masih Marak di Sekolah dan Kampus

Abdul Mu’ti meminta guru tenang dan jangan kaget dengan adanya perombakan sertifikasi guru tersebut. Karena perombakan ini hanya akan dilakukan pada materi PPG yang ke depan akan diberikan kepada guru.

“Jadi nanti yang ikut pendidikan profesi guru jangan kaget kalau ada dua materi tambahan, yaitu bimbingan konseling dan pendidikan nilai,” ungkap Abdul Mu’ti.(*)

Sumber: Kemdikbud