Sempat Ajukan Penangguhan Penahanan, Kasus Investasi Bodong yang Dilakukan Sekda Batanghari Berakhir Damai

JAMBILIFE.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari, Muhammad Azan mengembalikan uang Rp500juta, kepada Heriyanto, yang melaporkannya dalam kasus investasi bodong.

Pengembalian sejumlah uang kepada pelapor oleh Sekda Batanghari selaku terlapor, dilakukan pascapenetapan status Muhammad Azan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, beberapa waktu lalu. Namun, setelah adanya kesepakatan damai, kasusnya pun berakhir dengan Restorative Justice (RJ).

Terlapor Muhammad Azan maupun pelapor Heriyanto akhirnya sepakat untuk berdamai melalui RJ di Mapolda Jambi, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga :  Dari Kepala Samsat, Kasir Bank Hingga Satpam Terlibat Dugaan Korupsi di UPT Samsat Bungo

Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP, Imam Rachman mengatakan, pihaknya telah menyaksikan RJ kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor.

“Ini sudah kita inkrahkan karena sudah ada pengembalian (uang) dari terlapor, dalam hal itu bapak Sekda Batang Hari,” bilang AKBP Imam Rachman, Kamis (9/1/2025).

Kini kasus investasi bodong yang ditangani Polda Jambi dan menjerat Sekda Batanghari Muhammad Azan tersebut, telah dijembatani oleh kedua penasihat hukum.

“Dari penasehat hukum pelapor melengkapi persyaratan, mindik maupun persyaratan yang lain. Termasuk juga pengembalian sejumlah dana kerugian dari pihak pelapor,” beberapa AKBP Imam Rachman, seraya mengatakan, jumlah pengembalian uang kepada pelapor sesuai dengan yang dilaporkan sebelumnya, yaitu Rp500 juta.

Baca Juga :  Buron Selama Setahun, Rika Ditangkap Tim Tabur Kejati di Tanjung Jabung Barat, Ternyata Ini Kasusnya

Sebelumnya penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jambi, melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Batanghari Muhammad Azan, selama 9 jam, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong,, Jumat (27/12/2024) lalu.

Usai diperiksa selama 9 jam, Sekda Batanghari, Muhammad Azan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi.

Permohonan penanguhan itu diajukan oleh istri dari tersangka yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Jumat (27/12/2024).(*)