Tragedi di Griya Golf Garden: Kisah Duka Aipda Hendra yang Menagih Nyawa

JAMBILIFE.COM – Siang itu Selasa 20 Maret 2025, yang seharusnya menjadi hari basa, malah menjadi kabar duka. Sebuah rumah bernomor 09 di Perumahan Griya Golf Garden, menjadi saksi bisu tragedi yang mengguncang jiwa siapa pun yang mendengarnya.

Di balik dinding rumah itu, Aipda Hendra Marta Utama, anggota Polres Muaro Jambi, ditemukan tak bernyawa, tubuhnya terbujur dalam kesepian yang memilukan.

Adalah seorang kurir paket, utusan biasa pengantar barang, yang mencium bau tak lazim dari dalam rumah. Ketika ia mengetuk dan tak ada jawaban, kecurigaan berubah menjadi alarm akan musibah.

Baca Juga :  Kapolda Jambi: Media Jangan Sampaikan Berita yang Memecah Persatuan

Laporan cepat yang ia sampaikan pun menjadi awal pengungkapan kisah kelam di balik pintu yang tertutup rapat itu.

Kurang dari sehari, dalam kerja cepat yang mengesankan, Satreskrim Polresta Jambi bersama tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menyingkap tabir misteri tersebut.

Dalam keterangan resmi pada Senin (26/5/2025), Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, membeberkan kisah yang tak hanya menyayat hukum, tapi juga nurani.

Pelaku ternyata bukan orang asing. Ia adalah Nopri Ardi (38) seorang teman yang pernah duduk semeja, berbagi cerita dan canda dengan korban. Namun, pada hari naas itu, keakraban berubah menjadi dendam yang membara.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Tangan Pengoplos Tabung Gas 3 Kg di Pangkalan Wilayah Batanghari

Minggu pagi, 18 Mei 2025 ketika korban menagih utang, yang sejatinya adalah haknya, pelaku merasa harga dirinya tertikam. Emosi pun mendidih, akal dikalahkan amarah. Dorongan kecil menjadi awal kejatuhan besar, kepala korban terbentur keras, lalu dihantam lagi dengan barbel mini, sebuah alat kebetulan ada di lokasi yang justru mengakhiri hidup sang penegak hukum.

Nopri Ardi yang juga dikenal sebagai anggota ormas dan memegang kartu identitas media, kini menanti balasan dari hukum yang tak pandang bulu. Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara hingga lima belas tahun.

Baca Juga :  Dukung Sektor Migas, Kapolda Jambi Terima Silaturahmi SKK Migas Perwakilan Sumbagsel

Maka lengkaplah kisah tragis itu, persahabatan yang retak oleh utang, dan sebuah nyawa yang hilang karena harga diri yang tersulut api. Griya Golf Garden, kini tak hanya menyimpan kenangan, tapi juga luka yang akan lama sembuhnya.(*)