JAMBILIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, telah merampungkan verifikasi syarat calon gubernur dan wakil gubernur Jambi, pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2024. Hal tersebut berdasarkan rapat pleno yang dilaksanakan KPU, Rabu (4/9/2024) malam.
Dalam verifikasi, KPU Provinsi Jambi menyatakan pasangan Al Haris-Abdullah Sani memenuhi syarat (MS). Sedangkan pasangan Romi Hariyanto-Sudirman dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
“Romi-Sudirman diberikan waktu tiga hari, dari tanggal 6 hingga 8 September, untuk melakukan perbaikan dokumen. Selanjutnya, KPU akan kembali melakukan penelitian administrasi atas dokumen yang telah diperbaiki,” sebut Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, dalam keterangannya.
Proses penelitian ulang dokumen perbaikan akan dilakukan KPU mulai 6 hingga 14 September 2024. Setelah itu, KPU akan mengadakan rapat pleno kembali untuk menetapkan status akhir dari dokumen persyaratan calon hasil perbaikan tersebut.
Selain verifikasi administrasi, KPU juga telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan kedua pasangan calon dari Rumah Sakit dr. Bratanata Jambi.
“Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa kedua pasangan calon dinyatakan layak tanpa ada masalah,” ujar Yatno.
Sebagai informasi, pasangan Al Haris-Abdullah Sani diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari 13 partai politik, termasuk PAN, PKS, PKB, Gerindra, Golkar, PDIP, PPP, Demokrat, Perindo, Partai Buruh, Partai Ummat, Garuda, PBB, dan Hanura.
Sementara itu, pasangan Romi Hariyanto-Sudirman diusung oleh Partai NasDem, PSI, Gelora, dan PKN.(*)