Honorer dengan Masa Kerja Segini Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK Tahap II

JAMBILIFE.COM – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II akan umumkan mulai 1 hingga 31 November 2024. Hal itu sesuai dengan surat keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan adanya informasi tersebut, maka seluruh tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi tahap I, dapat mempersiapkan diri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (Permenpan RB) nomor 347 Tahun 2024, hanya honorer dengan masa kerja tertentu yang dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Tingginya Kerentanan Praktik Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Pemda Disorot KPK

Berikut masa kerja yang dimaksud dalam Permenpan RB tersebut

– Paling singkat 2 tahun untuk melamar pada jabatan pelaksana.

– Paling singkat 2 tahun untuk melamar pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

– Paling singkat 3 tahun bagi pelamar pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.

Dengan adanya aturan tersebut di atas, maka honorer dengan masa kerja di bawah 2 tahun tidak dapat mengikuti seleksi PPPK 2024.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) resmi menetapkan persyaratan masa kerja bagi para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seleksi Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Gubernur Terima Aspirasi Aliansi Honorer Indonesia, Pastikan APPSI Surati Menpan RB

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024, para pelamar diwajibkan memiliki masa kerja minimal yang disesuaikan dengan jabatan yang dilamar.

Seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024

Khusus bagi pelamar prioritas seperti Guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), serta tenaga non-ASN yang tercatat di database BKN.

Sedangkan gelombang kedua dijadwalkan mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Gelombang ini dibuka bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah.(*)

Baca Juga :  Diskon 50 Persen Tarif Listrik tak Diperpanjang, Hanya Berlaku Dua Bulan

Sumber: Permenpan RB Nomor 347 Tahun 2024