Inilah Peran Empat Tersangka Dana DAK Fisik SMK Disdik Provinsi Jambi yang Ditahan Jaksa

JAMBILIFE.COM – Jaksa langsung menahan empat tersangka dugaan tndak pidana korupsi paket pekerjaan pengadaan peralatan praktek utama (DAK Fisik SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi jambi, APBD Tahun Anggaran 2022, Rabu (12/11/2025).

Penahanan dilakukan setelah dilaksanakan tahap dua dari Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Jambi.

Adapun para tersangka dan barang bukti yang diserah terimakan dengan peran sebagai berikut :

1. ZH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pasal sangkaan melanggar:
Pertama

Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau
Kedua : Pasal 5 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2. RWS als R selaku Broker / yang membagikan proyek sangkaan melanggar pasal :
pertama

Baca Juga :  AJI Jambi Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Jurnalis Saat Meliput PETI di Merangin

Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau
Kedua : Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

3. H. WS selaku Pemilik dan Komisaris PT. ILP sekaligus sebagai pelaksana atau lima paket pengadaan yang seharusnya di kerjakan oleh PT. TDI, sangkaan melanggar pasal :

Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Baca Juga :  Wartawan Dihalang-halangi Saat Komisi III DPR RI Kunker di Polda Jambi

Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

4. ES selaku direktur PT. TAHTA DJAGA INTERNASIONAL, sangkaan melanggar pasal :

Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Adapun modus Operandi Tindak Pidana Korupsi yaitu tersangka ZH, selaku PPK telah bersepakat melakukan pengaturan terhadap paket pekerjaan pengadaaan peralatan praktik utama (DAK Fisik SMK) TA. 2022 tersebut dengan cara tersangka DH dan tersangka RW membawa dan memperkenalkan calon penyedia kepada tersangka ZH.

Baca Juga :  10,8 Ton Bawang Merah Ilegal Dimusnahkan di TPA Talang Gulo

Selanjutnya tersangka ZH melakukan pemesanan/ pembelian barang dari Penyedia melalui E-Chatalog. Barang yang dipesan oleh tersangka ZH dari penyedia yang sudah diarahkan oleh Tersangka DH dan Tersangka RW sejak tgl. 15 April 2022 s/d 01 Juli 2022 sebanyak 26 SP/paket.

Bahwa Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Dari BPK R.I, Atas Pekerjaan Pengadaan Peralatan Praktik Utama (Dak Fisik SMK) Tahun Anggaran 2022 Pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, sebesar Rp. 21.892.252.403,92.

Bahwa terdapat uang pengembalian yang nantinya akan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara yaitu sebanyak Rp21.892.252.403,92, yang dikembalikan sebanyak Rp8.401.711.000, kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp13.390.541.403,92 uang tersebut dititipkan ke Bank Mandiri cabang Jambi.

Terhadap 4 (empat) tersangka di tahan di Lapas Kelas II A Jambi selama 20 hari sejak tanggal 12 November 2025. Sedangkan tersangka ES di tahan di Lapas Kelas II B Jambi selama 20 hari.

Kejaksaan Negeri Jambi akan segera melimpahkan berkas perkara keempat tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi. Kejaksaan Negeri Jambi terus berkomitmen untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi di wilayah Jambi.(rls/*)

Tinggalkan Balasan