Saksi Ari Ambok Diyakinkan Diding, “Berbisnis” dengan Helen Aman

JAMBILIFE.COM – Sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati alias Helen, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (22/5/2025).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Aripani alias Ari Ambok yang merupakan kaki tanggan Helen dalam peredaran narkotika Jambi, Jonatan Holo dan David Komaruddin.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Dominggus Silaban, saksi Ari Ambok mengatakan bahwa awal dirinya menjual narkotika ketika dihubungi Diding via telpon dan menawari pekerjaan untuk menjual narkotika.

“Awalnya belum saya terima, seingat saya dua hari kemudian ditelpon lagi, Diding menawarkan mau untuk jaul sabu dan esktasi. Saya tanya punya siapa, kata Diding punya Helen,” bilang Ari Ambok, dihadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Bobol Bank, Maneger Bisnis BNI KC Palembang Ditahan Penyidik Pidsus Kejati Jambi

Menurut saksi Ari Ambok, saat ia terima tawaran, dirinya diminta untuk jual 20 Kg sabu. Namun, karena jumlah yang banyak, saksi tidak mampu.

“Saya bisanya bilag 4 Kg sabu dan 2.000 esksasi akan disanggupi. Ketika terjadi kesepakatan untuk 1 Kg sabu nilainya Rp450 juta, sedangkan ekstasi itu Rp160 sampai Rp170 ribu perbutir,” sebutya.

Saksi Ari Ambok mengaku menyuruh orang untuk mengambil di Pulau Pandan, cuma Ia lupa kapan waktunya. Waktu itu kata Ari Ambok, Ia menyuruh seseorang bernama Candy yang mengambil barang berupa empat bungkus berisi sabu dan 1 bungkus berisi pil esktasi.

“Ada lima bungkus saat itu. Saya edarkan lewat Ahmad Yani,” ungkap Ari Ambok.

Baca Juga :  M Rendra Ramadhan Usman Sampaikan Klarifikas ke Penyidik Polda Jambii

Selanjutnya JPU mempertanyakan alasan saksi Ari Ambok, menerima tawaran dari Diding (berkas terpisah). Diakui saksi Ari Ambok, bahwa jika menjalankan tawaran dari Diding, dan membawa “bendera” Helen, pasti aman.

“Saya cuma kenal nama. Dengan Helen tidak pernah ketemu sebelumnya. Kata Diding, kalau mau bawa bendera Helen pasti aman,” bener Ari Ambok, menceritakan percakapannya dengan Diding.

“Terkait ibu Helen, dengar namanya sudah lama, setahu saya dia bandar narkoba,” akunya.

Ketua Majelis Hakim juga mempertanyakan apakah saksi Ari Ambok sebelumnya pernah bertemu terdakwa Helen.

Dikatakan Ari Ambok, bahwa selama ini dirinya hanya tahu namanya saja. Ari Ambok mengaku pertama kali bertemu saat dirinya dikonfrontir ketika menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba ke Pekerja Tambang dan Petani

“Hanya kenal nama tidak kenal rupa, pertemuan pertama itu ketika saya di periksa di Bareskrim. Di sana saya baru tahu Helen itu yang mana,” kata Ari Ambok menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Hakim menanyakan kenapa Ari Ambok menolak tawaran menjual 20 Kg narkotika jenis sabu. Lantas Ari Ambok menggaku jika durasi waktu dan harganya tinggi.

“Setahu saya harga Rp450 juta untuk 1 Kg sabu itu harga termahal, biasanya di bawah Rp400 juta, saya menolak unjuk jual yang 20 Kg karena harga terlalu mahal dan durasi singkat,” bebernya.(*)