Leo Darwin yang Ditangkap di Bali dalam Kasus Korupsi Bank Jambi, Ditahan di Lapas 20 Hari ke Depan

JAMBILIFE.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Leo Darwin (LD) yang didampingi penasehat hukumnya, sesaat sampai di Jambi, Jumat (19/7/2024) malam.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka LD di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi, selama 20 hari ke depan, guna mempermudah proses penyidikan.

Berdasarkan rilis dari Kejati Jambi, disebutkan bawa tersangka telah dipanggil secara patut dan sah sebanyak tiga kali untuk
diminta keterangan sebagai Saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi.

Namun saksi LD tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan, sehingga atas dasar bukti-bukti penyidik menerbitkan Surat Penetapan Tersangka sekaligus menerbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang
(DPO) atau buronan.

Baca Juga :  Melati yang Berjalan Tanpa Diri

“LD merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp310 miliar lebih,” sebut Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, Jumat (19/7/2024) malam.

LD adalah buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, dalam kasus gagal bayar atau kredit macet Bank Jambi, berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali.

Baca Juga :  Dua Penambang Minyak Ilegal dan Pemodal Diamankan

Penangkapan dilakukan sekira pukul 09.50 WITA di Komplek Tropical Sunset, Jalan Pura Mertasari, Pemecutan Klod, Denpasar, Bali, Jumat (19/7/2024).

Kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan tersangka Leo Darwin berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-50/L.5/Fd.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023 dengan sangkaan melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Tragedi di Griya Golf Garden: Kisah Duka Aipda Hendra yang Menagih Nyawa

Diketahui tersangka secara bersama-sama dengan terdakwa Yunsak El Halcon, Dadang Suryanto dan Andri Irvandi melakukan pembelian Medium Term Note (MTN) dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo yang mengakibatkan kerugian
Keuangan Negara sebesar Rp310 miliar lebih.(*)

Artikel Selanjutnya