Mencari Keadilan, Lukman Mengadu ke Propam Polda Jambi

JAMBILIFE.COM – Hari itu Rabu 30 Mei 2025 Lukman alias Aspiul (32) seperti biasa membawa mobil pikap Cary bernomor polisi BM 8557 CI milik bosnya Sihombing,  keliling mencari Buah Tandan Segar (TBS) atau buah sawit dari penampung atau pengepul alias tengkulak di Desa Rawa Medang.

Saat itu, dirinya membeli buah sawit dengan harga Rp2600 an per Kg sebanyak 900 Kg dari Bangkut seorang tengkulak di Dusun Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).

Diperjalanan pulang, tiba-tiba mobil yang dikendarainya diberhentikan oleh dua orang security perusahaan PT MAKIN Group. Tanpa angin dan hujan, dirinya dituduh membeli TBS curian.

Namun, Lukman menegaskan bahwa TBS yang dibawanya dibeli dari seorang tengkulak, tetapi tidak membuat security perusahaan PT Makin Group percaya.

Al hasil, mobil yang dikendarainya dibawa ke Pos security PT MAKIN Group yang juga dikawal dua anggota Brimob.

“Setelah beberapa menit kemudian datang lah bos Lukman yaitu pak Sihombing ketempat kejadian itu setelah ditelfon oleh Lukman. Pada saat itu juga bos Lukman mengajak sama-sama putar balik lagi ke penjual untuk mengkonfirmasi buah yang dituduh mencuri, mereka tidak mau, tetap saja mobil ditahan dan dibawa ke Pos Security PT MAKIN Group,” sebut Lukman.

Baca Juga :  M Rendra Ramadhan Usman Sampaikan Klarifikas ke Penyidik Polda Jambii

“Kata mereka, saya beli buah sawit hasil curian milik KUD Harapan Maju Desa Dusun Kebun. Jadi, KUD Harapan Maju yang menahan mobil  kami selama empat hari itu  menyerahkan pada Selasa tanggal 3 Juni 2025 diserahkan ke Polsek Tungkal Ulu,” jelas Lukman, yang mengaku sudah tiga kali membeli TBS kepada tengkulak tersebut.

Lukman dan bosnya yang merasa bingung telah membuat laporan ke Polsek Tungkal Ulu, terkait mobil mereka yang ditahan pihak KUD Harapan Maju.

Namun, laporannya ditolak. Mereka pun disidang adat dan diminta membayar denda sebesar Rp. 29.000.000 dengan rincian denda buah sawit yang dicuri Rp.20.000.000 dan untuk membayar mobil yang ditahan Rp.9.000.000.

“Jelas kami tidak mau bayar, karena kami tidak tahu apa salah kami. Dan kami menegaskan bahwa kami membeli buah dari Bangkut, seorang Tengkulak atau penampung buah harian. Kalau pun dilaporkan KUD Harapan Maju sebagai penadah buah sawit curian, lalu siapa korbannya. Buah sawit siapa yang kami curi,” jelasnya.

Baca Juga :  Tragedi di Griya Golf Garden: Kisah Duka Aipda Hendra yang Menagih Nyawa

Sementara itu Jhon Apri Sidauruk SH dan Christin Robeslita Sumbayak SH MH, dari Kantor Hukum JAS & Partners yang mendampingi Lukman dan bosnya mengatakan, pihaknya pada tanggal 3 Juni 2025 membuat laporan ke Polsek Tungkal Ulu.

Hanya saja, setelah diperiksa, pihak kepolisian tidak mengeluarkan dan memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) pada hari itu, melainkan pada Selasa tanggal 10 Juni 2025  STPL  baru ditanda tangani dan diberikan oleh pihak Polsek Tungkal Ulu.

“Klien kami merasa dikriminalisasi. Kesalahan apa yang telah dibuat, sampai sekarang tidak tahu. Tahu-tahunya klien kami dapat surat Undangan klarifikasi oleh Polsek. Apa yang mau diklarifikasi, karena klien kami tidak merasa berbuat salah,” bilang Christin, saat mendampingi klien ke Propam Polda Jambi, Rabu (11/6/2025).

Dikatakan Christin, yang membuat kliennya merasa dikriminalisasi karena dari awal ada kejanggalan dari kasus kliennya. Baik dari penghadangan oleh security, oknum brimob, pihak KUD, dan ketua Adat hingga pihak perusahaan.

Baca Juga :  Pabrik Sawit PT PAL di Muaro Jambi Disita Kejati Jambi

“Lokasi kami beli buah sawit di Dusun Rawa Medang, tidak jauh dari timbangan tempat kami, lalu disidang adat oleh pihak adat tempat lain di Desa Dusun Kebun. Makanya masalah ini jadi semakin membingungkan. Sementara kami butuh mobil untuk mencari nafkah,” ujar Sihombing, saat akan membuat laporan ke Propam Polda Jambi.

“Kami ke Propam ingin membuat laporan terkait administrasi yang tidak fair dari personel Polsek Tungkal Ulu. Karena penahanan mobil klien kami yang tidak ada kejelasan dan atau pun berita acara penyisaan atas unit mobil milik klien nya” tambah Christin.

Dengan kejadian itu, J Sihombing sebagai pemilik mobil dan Lukman melaporkan oknum polisi di Polsek Tungkal Ulu ke Propam Polda Jambi, Rabu (11/6/2025) dengan nomor SPSP2 / 04 / VI / 2025 / Prov, yang didampingi Kantor Hukum JAS & Partners. (*)