Penyelundupan 29 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan Ditpolairud Polda Jambi 

JAMBILIFE.COM – Penyelundupan sisik trenggiling (squama manitis) dan kayu gaharu (aquilaria malaccensisgaru) digagalkan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi, Kamis (19/6/2025) di perairan Sungai Batanghari, tepatnya di Desa Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud terkait adanya rencana transaksi jual beli barang yang diduga berasal dari satwa dan tumbuhan dilindungi,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra, kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Dikatakan Ade Candra, setelah menerima informasi tersebut, tim segera menindaklanjuti sesuai surat perintah kegiatan R/LI-79/VI/IPP.2.1.13./2025/INTELAIR dan kemudian tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti telah dilakukan penangkapan di wilayah pesisir Sungai Batanghari, Desa Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.

Baca Juga :  Dirut dan Bendahara Jambi Vision & Flash Net Dilaporkan, Diduga Gelapkan Miliaran Uang Perusahaan

Dalam mengungkap kasus tersebut, tim Ditpolairud Polda Jambi, melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil Toyota Agya hitam bernomor polisi BH 1546 HT yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu karung besar berisi sisik trenggiling seberat lebih kurang 29 Kilogram dan satu kantong plastik besar berisi kayu garu seberat lebih kurang dua kilogram tanpa dokumen resmi.

“Empat orang pelaku yang berada di dalam mobil langsung diamankan dan dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Ade Candra.

Baca Juga :  Melati yang Berjalan Tanpa Diri

Keempat pelaku yang diamankan adalah berinisial P, H, M, dan A  dengan barang bukti yang diamankan satu karung sisik trenggiling seberat 29 Kg, satu kantong plastik besar kayu garu seberat dua Kg tanpa dokumen. Upaya tersebut kata AKBP Candra, bukti nyata komitmen Polda Jambi dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup, khususnya yang terkait dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Keempat pelaku kini ditahan dan atas perbuatannya mereka diduga kuat melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga :  Eksepsi Tekhuy Ditolak, Hakim: Kesalahan Tanggal Penangkapan tak gugurkan Dakwaan

“Perbuatan mereka dikenakan sesuai pasal 40 ayat (1) huruf b jo Pasal 21 ayat (1) huruf b, tentang perdagangan bagian tumbuhan dilindungi kemudian dikenakan pasal 40A ayat (2) huruf e dan f jo Pasal 21 ayat (2) huruf b dan c, mengenai kepemilikan dan perdagangan satwa dilindungi dalam keadaan mati serta spesimen/bagian-bagian dari satwa tersebut,” tegas Ade Candra.

Dengan keberhasilan ini, Polda Jambi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan lingkungan dan ke depan, Ditpolairud akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat, aparat penegak hukum lainnya, serta instansi terkait dalam menjaga kelestarian kekayaan alam Indonesia.(*)